Global-News.co.id
Mancanegara Nasional Utama

Lindungi Pekerja Migran, KJRI Hongkong Fasilitasi Karantina Mandiri

KJRI di Hongkong, memfasilitasi tempat karantina mandiri bagi 14 PMI yang sudah tidak dipekerjakan lagi oleh majikan

JAKARTA (global-news.co.id) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, memfasilitasi tempat karantina mandiri bagi 14 pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah tidak dipekerjakan lagi oleh majikan. Hal itu, disampaikan KJRI Hongkong melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/2).

“PMI yang terinfeksi Covid-19 diwajibkan karantina mandiri. Namun ada yang tidak memiliki tempat tinggal karena sudah tidak lagi bekerja kepada majikannya, sehingga KJRI memfasilitasi tempatnya,” demikian pernyataan tertulis dari KJRI Hongkong.

KJRI juga memberikan bantuan logistik dan alat kesehatan berupa perangkat tes antigen bagi warga negara Indonesia dan PMI yang membutuhkan.

KJRI selalu bekerja sama dengan otoritas ketenagakerajaan Hongkong dalam memastikan pelayanan kesehatan bagi PMI yang positif Covid-19.

“Kepada semua majikan dan agen penempatan kerja agar tetap memastikan hak-hak ketenagakerjaan dan hak PMI lainnya,” demikian imbauan KJRI.

KJRI akan terus memberikan pendampingan terhadap para PMI yang mengalami pelanggaran hak atau pelanggaran hukum lainnya.

KJRI mengimbau kepada semua WNI di Hongkong untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkumpul lebih dari dua orang dan menahan diri untuk sementara waktu tidak keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak.

Saat ini Hongkong sedang berada dalam fase kritis penanganan Covid-19 terutama varian Omicron. Jumlah kasus positif harian mencapai lebih dari 1.300 dari sebelumnya yang hanya 120 kasus.

Oleh karena jumlah kasus yang sangat banyak, fasilitas perawatan dan karantina di Hongkong kewalahan sehingga banyak pasien positif Covid-19 yang diminta untuk karantina secara mandiri.

“Untuk mengendalikan gelombang Omicron ini, otoritas Hongkong melakukan pengetatan aturan bagi semua penduduk setempat, bukan hanya WNI atau PMI,” demikian KJRI.

Pengetatan ini di antaranya dengan menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. (ntr, ip, ins)

baca juga :

Per 22 Januari, Bandara Juanda Jadi Entry Point Kepulangan WNI/PMI/WNA

Redaksi Global News

Pasutri Dokter di Surabaya Positif Corona, Suami Meninggal dan Istri Kritis

Redaksi Global News

Nyoblos Bareng Keluarga, Ini Pesan Risma kepada Penerusnya

Redaksi Global News