Global-News.co.id
Madura Utama

Ketua Panlih Wabup Pamekasan, Fathorrahman: Fattah Yasin Tidak Punya Masalah Hukum

PAMEKASAN (global-news.co.id) –Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati  Pamekasan DPRD Pamekasan Fathorrahman menegaskan bahwa Calon Wakil Bupati (Cawabup) Fattah Yasin tidak memilik masalah hukum. Karena semua berkas administratif pensyaratan pendaftarannya sebagai Cawabup, objektif dan telah memenuhi persyaratan.
Fathorrahman mengatakan itu pada wartawan soal tuntutan aksi demonstrasi yang dilakukan sekelomppk masyarakat yang meminta DPRD Pamekasan mencoret nama Fattah Yasin karena dianggap memiliki masalah hukum. Fattah Yasin dan  Agus Mulyadi keduanya Cawabup yang diajukan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kepada Panlih DPRD Pamekasan.
“Terkait keinginan dari teman-teman yang kemarin melakukan demo, kami dituntut mencoret salah satu calon karena dianggap ini berkaitan proses hukum. Kami rapat Panlih,  sudah memeriksa beberapa berkas  yang diajukan ternyata temuan  Panlih persyaratannya lengkap, ada SKCK dan itu sudah mewakili bahwa bapak Fattah Yasin itu berkelakuan baik, “ katanya, Rabu (2/2/2022).
Yang kedua, lanjut Fathorrahman, Fattah Yasin tidak pernah dipidana, karena itu maka Panlih memutuskan berkas yang diajukan yang bersangkutan cukup untuk menjadi persyaratan di pencalonan Wabup. Juga dilengkapi dengan keterangan bahwa Fattah Yassin tidak pailit hutang dan surat bebas narkoba.
“Begini, kalau misal ini kesandung masalah hukum, tidak mungkin kepolisian mengeluarkan SKCK kan begitu. Maka disini Panlih kemarin bersepakat dan di dalam keputusan Panlih, tidak harus ke KPK untuk membuktikan bahwa Fattah Yasin itu kesandung hukum,” jelas Fathorrahman, didampingi Wakil Ketua Panlih H. Hermanto.
Terkait verifikasi factual yang dilakukan Panlih, Fathorrahman yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pamekasan ini  mengaku telah melakukan dari bawah mulai dari masalah formulir dan persyaratan administrasi secara lengkap. Kamudian Panlih nanti akan berkunjung ke partai pengusung menanyakan berbagai macam rekomendasi.
Panlih juga akan melakukan penelitian ke Untag Surabaya, karena ijazah terakhir dari dua calon Wabup itu berasal dari Untag Surabaya. Dalam persyaratan, kata Fathorrahman, yang dibutuhkan dari calon  hanya ijazah terakhir. Fattah Yasin ijazah terakhirnya S3 dari Untag, begitu juga Agus Mulyadi ijazah terakhirnya S2 dari Untag Surabaya.
Terkait dengan masalah waktu pelaksanaan pemilihan, Fathorrahman menegaskan jika pelaksanaan verifikasi factual tepat waktu semuanya, maka pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara akan dilakulan pada tanggal 3 Maret mendatang.
Hingga kini, kata Fathorrahman, masih ada beberapa tahapan lain yang harus dijalankan misalnya penetapan calon, pengambilan nomor urut dan visi misi. Tentang penyampaian visi misi, calon tidak harus membuat visi misi baru, akan tetapi cukup menyampaikan tentang sejauh mana kedua calon itu menguasai visi misi dari pasangan Bupati dan Wabup, Baddrut Tamam dan almarhum Raja’e (Berbaur). (mas)

baca juga :

Jaring Dua Keluarga Pengemis, Satpol PP Pantau 17 Lokasi Rawan PPKS

Piala AFF U-19, Laga Awal Timnas Garuda Menentukan Langkah

Jembatan Babat-Widang Tuban Ambruk

Redaksi Global News