Global-News.co.id
Kesehatan Nasional Utama

Kejar Target Vaksinasi, Waktu Pun Dipersingkat

Kementerian Kesehatan mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat

JAKARTA (global-news.co.id) – Pemerintah terus berupaya mengejar target vaksinasi primer kepada 208.265.720 juta masyarakat. Targetnya, vaksinasi primer atau dosis satu dan dosis dua itu bisa selesai akhir Maret 2022.

Berdasar data Kementerian Kesehatan, hingga Minggu (27/2), ada 190.672.557 orang atau 91,55 persen telah mendapat vaksinasi dosis pertama. Sedangkan vaksinasi kedua sudah mencapai 143.776.623 orang atau 69,04 persen.

Sementara untuk vaksinasi dosis lanjutan (booster) hingga saat ini jumlahnya mencapai 9.809.784 orang atau 4,71 persen.

Agar cakupan vaksinasi dosis lanjutan bisa lekas tuntas, pemerintah mengeluarkan peraturan baru. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dalam surat yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, 25 Februari 2022 menyebut tiga poin.

Pertama, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster). Kedua, interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Ketiga, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Surat Edaran terbaru itu memangkas waktu vaksinasi dosis lanjutan untuk lansia. Di mana pada aturan sebelumnya, vaksinasi lanjutan untuk lansia bisa diberikan enam bulan setelah vaksinasi dosis kedua. Dengan surat edaran itu, vaksinasi dosis lanjutan untuk lansia bisa dilakukan tiga bulan setelah vaksinasi dosis lengkap.

“Mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, Minggu (27/2).

Menurut Nadia, percepatan vaksinasi primer maupun booster perlu dilakukan karena pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta.

Data Kementerian Kesehatan menyebut, sejak 21 Januari 2022, sebanyak 69 persen atau 356 pasien Covid-19 meninggal karena belum menerima dosis vaksinasi lengkap atau sama sekali.

“Kemudian, dari 58 orang yang saat ini masih dirawat dengan kondisi berat, kritis dan menggunakan ventilator, itu 60 persen belum vaksin lengkap atau sama sekali,” ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers secara daring Senin, (7/2).

Pemerintah pun terus mengimbau kepada masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia. “Ini penting sekali buat melindungi mereka,” kata Menteri Budi.

Kementerian Kesehatan juga mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, saat ini ada delapan provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis kedua masih di bawah 50 persen. Delapan provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat, Maluku Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku, dan Papua.

“Untuk Maluku, Papua Barat, dan Papua cakupan vaksinasi dosis pertama masih di bawah 70 persen,” kata Airlangga, Senin (21/2).

Untuk cakupan vaksinasi lansia, kata Airlangga, terdapat tujuh provinsi dengan realisasi di bawah 60 persen. “Untuk dosis kedua ada 25 persen (provinsi) yang realisasinya di bawah 60 persen,” kata dia.

Sedangkan realisasi vaksinasi dosis lanjutan di seluruh wilayah luar Jawa Bali hingga saat ini masih di bawah 10 persen.

Pemerintah rencananya bakal memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk penentuan level asesmen daerah mulai pekan depan. “Kebijakan tersebut akan menyebabkan peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk level 3 dan level 4,” kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengklaim, syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asesmen level mingguan tiap daerah, berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum dan lansia di Jawa.

Dengan kebijakan itu, menurut Luhut, dari sebelumnya 21 kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 kabupaten kota. “Untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 kabupaten/kota saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota, jadi semua mengalami kemajuan,” ujar dia. (ip, ins)

baca juga :

Produk Jurnalistik Berkualitas, BNI Raih Tiga Penghargaan

Redaksi Global News

Belva Mundur Jadi Staf Khusus Jokowi, Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 T Harus Dibatalkan

Redaksi Global News

Pemkot dan Baznas Terus Entas Kemiskinan di Surabaya

Redaksi Global News