LUMAJANG (global-news.co.id) –
Sebanyak tujuh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.
SK itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Jumat (11/2).
Gubernur Jawa Timur meminta kepada para penerima SK untuk semaksimal mungkin dalam melakukan pengelolaan lahan. Mengingat Presiden RI, Joko Widodo saat meluncurkan SK Perhutanan Sosial beberapa waktu lalu, berpesan bahwa 50 persen adalah untuk perkayuan.
“Bagi yang sudah menerima SK saya minta tolong bisa dimaksimalkan, karena kalau tidak, SK itu ada kemungkinan bisa dicabut. Saya meyakini bahwa kalau ini dikelola LMDH, semua bisa terkelola dengan baik,” ujarnya.
Dalam momen itu, Gubernur Jawa Timur merasa bahagia karena di Kabupaten Lumajang terdapat bumi perkemahan, dengan harapan nantinya menjadi salah satu referensi tempat di Jawa Timur yang bukan sekadar untuk kegiatan Pramuka, tetapi banyak juga orang atau BUMN maupun private sektor melakukan outbound di Bumi Perkemahan Glagah Arum.
“Kalau melakukan outbound di sini, saya rasa infrastrukturnya sudah terfasilitasi dengan sangat baik. Sekarang tinggal sama-sama kita jaga dan tumbuh-kembangkan,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, mengungkapkan, dirinya berterima kasih kepada Gubernur Jawa Timur yang sudah berkenan hadir di Kabupaten Lumajang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang juga sudah bersepaham dengan LMDH, bahwa hutan yang berdampingan dengan masyarakat yang sejatinya adalah harus bisa saling menghidupi.
“Konsep perhutanan sosial yang interkoneksi antara satu potensi dengan potensi yang lain. Seperti peternakan dan pertanian yang menjadi potensi, kemudian pakan ternak yang sudah tersedia. Artinya, hutan yang harus tetap lestari dan masyarakat harus mendapatkan kesejahteraan dari hutan dengan konsep perhutanan sosial Integrated Area Development (IAD),” ungkapnya.
Adapun SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan kepada LMDH Sumber Hasil-Desa Kandang Tepus kurang lebih 196,5 hektare, LMDH Subur Makmur-Desa Kandang Tepus kurang lebih 669,2 hektare, LMDH Sukowono-Desa Jambekumbu kurang lebih 439,1 hektare.
Kemudian, LMDH Sidodadi-Desa Kandangan kurang lebih 448,1 hektare, LMDH Lestari Makmur-Desa Wonocempokoayu kurang lebih 1094,3 hektare, LMDH Rimba Jaya-Desa Jambekumbu kurang lebih 440 hektare, dan LMDH Wonolestari-Desa Burno kurang lebih 940 hektare. (kmf, lmj)