Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Bukan di Atas Saluran, Bangunan di Gebang Putih Berdiri di Lahan Milik Swasta

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemkot Surabaya memastikan puluhan bangunan yang berada di kawasan Jl Raya Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, bukan berdiri di atas saluran. Puluhan bangunan itu posisinya berdiri di lahan milik perusahaan swasta.

“Bangunan-bangunan (di Gebang Putih) yang diinformasikan berita berdiri di atas saluran itu tidak benar. Bangunan itu masuk di lahan milik perusahaan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, Kamis (24/2).

Karena itu, Arief menyatakan, ketika bangunan tersebut bukan berdiri di atas saluran, maka Pemkot tidak bisa melakukan intervensi atau penertiban. Karenanya, pihaknya menyayangkan informasi yang disampaikan media itu seakan-akan camat dan lurah membiarkan bangunan-bangunan itu.

“Seakan-akan dalam berita disebut, camat dan lurah membiarkan, padahal sudah ada komunikasi. Tetapi kalau bangunan itu tidak berdiri di atas saluran, ya teman-teman tidak bisa menertibkan,” kata dia.

Di samping itu, puluhan bangunan di kawasan Gebang Putih juga dipastikan bukan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Arief menegaskan, tidak ada penyerahan lahan tersebut kepada Pemkot untuk dijadikan fasum. “Belum ada, itu mungkin rencananya dijadikan fasum. Tetapi kan belum ada penyerahan ke Pemkot. Yang jelas bangunan-bangunan itu bukan berdiri di atas saluran,” sambungnya.

Camat Sukolilo, Amalia Kurniawati juga menyatakan hal yang sama. Dia mengungkapkan, sekitar 60 bangunan di kawasan Jl Gebang Putih berdiri di lahan milik perusahaan swasta. Bangunan itu juga dipastikannya tidak berdiri di atas saluran.

“Jadi bangunan tersebut berada di tanah milik perusahan swasta, posisinya berada di barat. Nah, bagian depannya ada saluran. Kemudian yang sisi timur itu Jalan Gebang Putih,” kata Amalia.

Meski demikian, pihaknya menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan para penghuni bangunan di sana. Bahkan, komunikasi juga dilakukan dengan tokoh masyarakat sekitar.

Karena lahan tersebut merupakan milik perusahaan, tentu saja Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan intervensi. Sementara intervensi yang bisa dilakukan pemkot adalah normalisasi saluran untuk mencegah terjadinya banjir.

Menurut dia, semua bangunan yang berdiri di lahan milik swasta itu digunakan untuk usaha seperti berdagang. Para penghuni pun sebagian juga tercatat warga KTP Surabaya dan luar kota. (pur)

baca juga :

Manfaatkan Lahan Basah, Surabaya Raih ‘Wetland City Accreditation’ dari Konvensi Ramsar

Redaksi Global News

Kini Urus Empat Layanan Adminduk Cukup di Kantor Kelurahan

Titis Global News

Persib Akan Gelar Dua Uji Coba Lawan Klub Singapura