Global-News.co.id
Madura Utama

Belajar Tata Kelola Pasar Rakyat, DPRD Pamekasan Ingin Pasar Aman dan Nyaman

Ismail A. Rahim

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Komisi II DPRD Pamekasan Senin (21/2/2022) lalu melakukan kunjungan kerja ke Disperindag Surabaya mempelajari tentang tata kelola Pasar Tradisional. Ini dilakukan karena DPRD Pamekasan kini tengah memproses penuntasan pembuatan Perda Pasar Tradisional, Toko Swalayan dan Pusat Pembelanjaan.

“Kita baru saja menyelesaikan revisi Perda tentang pasar tradisional, toko swalayan dan pusat pembelanjaan. Kita ubah menjadi pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko modern. Maka kita perlu juga mencari referensi kepada daerah terdekat melihat pasar tradisional yang ada di sana,” kata Ismail A. Rahim, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Kamis (24/2/2022).

Ismil mengatakan dalam kunjungan kerja itu dipelajari banyak hal menyangkut hak pedagang. Misalnya tentang pelayanan yang harus diberikan kepada mereka. Bagaimana para pedagang itu bisa lebih nyaman, termasuk juga tentang retribusi. Kalau selama ini retribusi dipungut secara manual, kedepan diharapkan tidak manual lagi atau pakai kartu.

“Dengan pakai kartu otomatis dia terpotong dengan sendirinya. Otomatis juga dituntut kerjasama dengan beberapa bank. Dengan begitu manfaatnya para pedagang rajin menabung. Tapi pihak bank harus turun jangan minta pedagang datang ke bank,“ jelasnya.

Dengan pedagang rajin menabung, kata Ismail, pedagang akan punya saldo yang bisa dipotong untuk retribusi oleh bank. Dengan cara ini akan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya agar tidak terjadi adanya kebocoran.

Dalam Perda yang baru nanti, lanjut Ismail, juga ditekankan agar Pemkab tidak sekedar membangun pasar tetapi membina para penghuni pasarnya. Para pedagang perlu dibina, tidak sekedar disediakan los tempat jualan. Tapi dibina dari berbagai kebutuhannya. Tidak boleh satu orang punya los lebih dari satu untuk beri kesempatan pada yang lain.

Masalah administrasi bagi pedagang, kata Ismail, juga harus tegas. Menurut dia penertiban administrasi dengan kontrak yang jelas agar pedagang bisa menempati dengan nyaman, merawat dan kalau ada kerusakan menjadi beban dari Pemda, bukan pedagang yang memperbaiki, agar pedagang tak mengangap los itu milik mereka.

“Kadang kita melihat begitu susahnya Pemkab membangun pasar. Karena yang nempati los gak mau dibangun. Karena mereka merasa membeli kepada oknum tertentu, atau merasa itu sudah miliknya. Ini kan susah. Oleh karena itu hal yang tidak diinginkan itu, dibenahi direvisi di Perda yang baru agar mudah diatur, mereka sadar bahwa tempat yang ditempati itu bukan miliknya,” ungkapnya.

Selaian itu, tambah Ismail, kedepan juga harus dibangun kemitraan antara pedagang dengan petani di daerah. Jika pedagang butuh komoditas dagangan yang masih bisa dipenuhi di daerah, maka harus membeli produk daerah, jangan lebih dulu mendatangkan dari luar daerah.

Yang juga jadi pemikiran dewan soal lembaga pengelola pasar. Menurut Ismail di Surabaya pengelola pasar adalah perusahaan daerah. Di Pamekasan masih dikelola oleh OPD terkait yakni Disperindag. Sangat mungkin kedepan setelah melihat plus minusnya, kata Ismail, pasar dikelola oleh perusahaan daerah.

“Intinya bagaimana pasar yang dibangun bisa memberikan pelayanan terbaik pada para pedagang, memberikan kenyamanan bagi yang berbelanja, memberikan keamanan dan semacamnya. Dulu yang sempat dicanangkan pengembangan pasar Kolpajung tapi saat ini masih proses, “ pungkasnya. (mas)

baca juga :

Optimalkan Pelayanan Non Tatap Muka, BPJS Kesehatan Luncurkan Pandawa

Redaksi Global News

Sri Mulyani Janjikan Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat

Redaksi Global News

Pengurus KONI Pamekasan 2017-2021 Dikukuhkan

Redaksi Global News