Global-News.co.id
Kesehatan Metro Raya Utama

Walikota Surabaya: Layanan Adminduk Terintegrasi Masih Terkendala

Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada para pejabat di Pemkot Surabaya, Selasa (25/1). (foto: Diskominfo Surabaya)

SURABAYA (global-news.co.id) – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut layanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi seperti halnya layanan ACO-ERI untuk mengurus ahli waris hingga layanan gugatan perceraian, terkendala dalam penerapannya.

“Ini masih sedikit yang masuk, karena ini orang belum tahu. Kami terus melakukan sosialisasi itu, sehingga mereka cukup ke kelurahan dan tahu kapan jadwal sidangnya,” kata Walikota Eri saat memberikan pengarahan kepada para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (25/1).

Menurut Eri, layanan ACO-ERI itu bisa diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/. Pelayanan adminduk terintegrasi ini dibuat dengan harapan bisa memutus jasa perantara (Calo). Upaya ini juga dilakukan, agar program pelayanan Adminduk di tingkat kelurahan bisa berjalan secara maksimal.

Eri mengingatkan, pelayanan adminduk bagi masyarakat Kota Surabaya, harus berhenti di tingkat kelurahan. Sebab, kelurahan akan menjadi garda terdepan dari pelayanan Pemkot Surabaya.

“Sejauh ini memang sudah diterapkan, tapi kami menguatkan lagi layanan yang ada di adminduk, karena itu kami hadir dengan Ketua Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama juga,” kata Eri.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samsul Falah mengaku, bila layanan adminduk ACO-ERI sudah berjalan, hanya saja belum maksimal. Harapannya, kata dia, dengan layanan ini bisa memudahkan warga Kota Surabaya untuk tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi.

“Apalagi saat pandemi ini cukup di kelurahan dengan mendaftar sekaligus membayar di kantor kelurahan, sehingga bisa memangkas mengurangi biaya dan waktu. Hal ini sebagaimana misi dari Pak Walikota bahwa semua layanan berhenti di kelurahan,” katanya.

Samsul menambahkan, dengan adanya fasilitas pelayanan adminduk ACO-ERI, juga disediakan anjungan gugatan mandiri. Maka persoalan tersebut, bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Jadi kami memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya. Cukup di kelurahan bisa menyelesaikan dan tidak usah datang ke Kantor Pengadilan Agama,” katanya. (pur)

baca juga :

Catatan dari Korea Selatan: Semangat dan Harapan Kala Pandemi COVID-19

gas

Liga 3, Laga Persedikab Kontra Maluku FC Berakhir Ricuh

Redaksi Global News

6 Pengusaha di Madura Dihukum karena Langgar UU Cukai

gas