Global-News.co.id
Nasional Utama

Sopir Tronton Maut Balikpapan Jadi Tersangka

Kondisi truk tron setelah kecelakaan maut di Turunan Rapak Balikpapan

BALIKPAPAN (global-news.co.id) – Polisi menetapkan sopir truk tronton berinisial MA sebagai tersangka usai kendaraan yang disopiri menabrak sejumlah mobil dan motor di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1).

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Ia menyebutkan, tersangka MA saat ini ditahan oleh penyidik di Polresta Balikpapan. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Penyidik menduga tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk yang mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Dalam kecelakaan itu, lima orang meninggal dunia.

Dalam insiden itu, truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jl Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir truk sempat mengurangi persneling dari 4 ke 3 di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur itu. Namun truk tetap melaju kencang tak terkendali. (cnn, ins)

baca juga :

Pastikan Kualitas Bansos BPNT Baik, Dinsos P3A dan Forkopimka Pantau Distribusi Beras

gas

Liga 1: Cedera Pergelangan Kaki, Dusan Absen Empat Pekan

Redaksi Global News

Proyek Gas JTB Diandalkan Penuhi Kebutuhan Gas Jawa Timur

Titis Global News