Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Residivis Curanmor Bersenjata Bondet

Tersangka HUR ditangkap di rumahnya Pasrepan, Kab. Pasuruan, dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO (global-news.co.id) –  Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor  (curanmor) yang juga merupakan residivis Lapas Bangil pada Desember 2020

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pelakunya ada dua orang yakni HUR (30 tahun), warga Pasrepan,  Pasuruan, dan Gropik yang masih DPO.

Korban yang berinisial B, pada Sabtu (15/1) sekitar pukul 04.00 WIB hendak menunaikan ibadah salat subuh di Musala Perum Kebonagung Permai Sukodono, Sidoarjo. Pada saat korban keluar rumah melihat  seseorang yang tidak dikenal berupaya membuka pintu pagar rumah tetangganya, Sdri.  A, di Perum Permai Sukodono,  sedang teman pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor.

Selanjutnya korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menarik kaos pelaku hingga salah satu pelaku terjatuh dari atas sepeda motor. Namun pelaku yang terjatuh itu langsung meledakkan bahan peledak (bondet), dan mengenai lengan tangan dan wajah korban.

Pelaku berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan korban, akibat ledakan bondet juga mengenai pelakunya.

Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat mengidentifikasi salah satu terduga pelaku,  yakni tersangka HUR.

Selanjutnya pada Minggu (23/1) tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HUR di rumahnya Pasrepan Kab. Pasuruan. Saat ditangkap ditemukan petunjuk tersangka HUR juga mengalami luka yang telah mengering diakibatkan letupan bondet sewaktu kejadian, sedangkan pelaku lainnya Gropik saat ini dalam proses pengejaran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curanmor dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.  12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (win)

baca juga :

Media Massa Tak Ramah Perempuan dan Anak Bisa Dilaporkan

Redaksi Global News

SIG Salurkan Bantuan Rp 1,36 Miliar untuk Situbondo dan Bondowoso

Titis Global News

Tangani 720 Kasus Kesehatan, Gubernur Khofifah Lepas Tim Yankes Bergerak ke Pulau Kangean

Redaksi Global News