Global-News.co.id
Nasional Utama

Rapat Paripurna DPR, Sahkan RUU IKN Jadi Undang-undang.

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI

JAKARTA (global-news.co.id) – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1) hari ini.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.

“Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” sambungnya

RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita. (cnn, ins)

baca juga :

Dua Tahanan Lapas Tuban Kabur Masih Berkeliaran

Kapolresta Sidoarjo Pantau Gerai Vaksinasi 24 Jam, Antisipasi Covid Meningkat

Bahas Perkembangan Ekonomi Digital, FKDK BPDSI Sukses Digelar

Redaksi Global News