Global-News.co.id
Malang Raya Utama

Pulihkan Anak Korban Persetubuhan, Polisi Libatkan Tim Trauma Healing

Polresta Malang Kota menangkap YR, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak

MALANG (global-news.co.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melibatkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis tujuh orang anak berusia 12-15 tahun yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kamis (20/1), mengatakan, kondisi psikologis para anak korban persetubuhan dan pencabulan itu menjadi perhatian utama pihak kepolisian.

“Kami berpikir mengenai masalah psikologis korban, kami melibatkan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu para korban,” kata Tinton.

Sebagai informasi, Polresta Malang Kota menangkap YR berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di wilayah tersebut.

Dari tujuh korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, sebanyak enam anak disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, sementara satu lainnya dicabuli. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman pada kasus tersebut dan meminta masyarakat melapor jika ada korban lain.

Tinton menjelaskan, para korban persetubuhan dan pencabulan yang masih anak-anak tersebut mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota berupaya  memulihkan kondisi psikologis korban.

Polresta Malang Kota juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang.

Pelaku YR berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.

Modus yang digunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Di sanggar tari tempat pelaku itu mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (ntr, ala)

baca juga :

MUI Jatim Tegaskan Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Sesat

Redaksi Global News

Fabio Quartararo Juara Dunia Baru MotoGP

Redaksi Global News

Polsek Krembung Peduli Guru TPQ

Redaksi Global News