Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Nyicil Tunggakan Iuran

Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait program REHAB dan NIK jadi identitas tunggal peserta JKN-KIS, Kamis (27/1).

SURABAYA (global-news.co.id) –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan solusi kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Yakni dengan program bernama Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang dikenalkan sejak awal 2022. Lewat program itu, peserta bisa mencicil tunggakan iuran.

“Tunggakan antara 4-24 bulan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran. Di mana peserta yang menunggak bisa mengikuti program ini dengan mengakses fitur Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Eka Wahyudi kepada media di Surabaya, Jumat (28/1).

Dijelaskan Eka, program Rehab memiliki sejumlah keuntungan yakni pembayaran ringan, mudah, dan menjadi solusi agar status kepesertaan aktif kembali untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan. Dan program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak iuran JKN-KIS.

Ikut mendampingi memberikan penjelasan, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Achmad Zammanar Azam, Kabid Pesertaan dan Pelayanan Peserta Wiedho Widiantoro, Kabid Penagihan dan Keuangan Supraptono.

Kabid Penagihan dan Keuangan Supraptono menambahkan, program Rehab sedikit berbeda dengan program relaksasi yang digulirkan BPJS Kesehatan sebelumnya. Jika program Rehab kepesertaan tidak bisa langsung aktif sebelum tunggakan dan iuran berjalan lunas, sedangkan program relaksasi kepesertaan bisa langsung aktif begitu ada cicilan pembayaran masuk.

“Ini yang perlu dipahami dulu. Untuk program Rehab kepesertaan peserta baru aktif setelah tunggakan lunas, dan juga iuran berjalannya. Sebelum tunggakan-tunggakan lunas, peserta belum bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Supraptono.

Menurut Supraptono di wilayah Surabaya hingga saat ini diperkirakan ada 160 ribu peserta yang nunggak iuran JKN-KIS dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah. Peserta yang nunggak itu termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)/Peserta Mandiri dengan tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan). Peserta ini yang menjadi sasaran program Rehab, termasuk peserta yang berpotensi untuk menunggak iuran karena sejumlah faktor.  “Untuk saat ini belum termonitor berapa jumlah peserta yang sudah mengajukan karena program baru dikenalkan,” katanya.

Supraptono menjelaskan untuk bisa mengikuti program Rehab ini peserta hanya mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN. Maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan, meski peserta telah menunggak iuran lebih dari 2 tahun. Setelah men-download aplikasi mobile JKN, bisa memilih program Rehab dan masukkan informasi yang diperlukan.

Setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program maka tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.

“Selanjutnya peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27,” katanya.

NIK Jadi Identitas Tunggal

Sementara itu Kabid Pesertaan dan Pelayanan Peserta, Wiedho Widiantoro, menjelaskan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini menjadi identitas tunggal dalam pelayanan JKN-KIS. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menetapkan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS. Penggunaan identitas NIK ini selain memudahkan administrasi juga mampu menghemat anggaran karena tidak perlu lagi mencetak kartu fisik peserta.

Sebelumnya NIK hanya menjadi identitas sekunder dalam pelayanan BPJS Kesehatan, identitas utama peserta adalah kartu BPJS Kesehatan. “Dulu saat peserta ingin mendapatkan layanan, di Faskes yang ditunjukkan adalah kartu BPJS Kesehatan. Saat ini cukup menunjukkan NIK,” katanya.

Dijelaskan Wiedho dengan NIK sebagai identitas tunggal,  diharapkan permasalahan administrasi seperti duplikasi ganda dalam proses pendaftaran bisa dieliminir.  Karena itu peserta diminta untuk update data kependudukan di instansi terkait.

Untuk mendukung kebijakan pusat ini, pihaknya segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Faskes-faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Surabaya. Sehingga di lapangan, peserta tidak lagi dipusingkan dengan masalah administasi misalnya bolak-balik fotocopi kartu.

“Sekarang cukup menunjukkan NIK di Faskes, peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” katanya.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Achmad Zammanar Azam, menambahkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

Dengan adanya pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP atau NIK sehingga ke depannya dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk program JKN-KIS. (tis)

baca juga :

Rodney Tanamkan Prinsip Angry and Hungry pada Tim Barito Putera

Redaksi Global News

Atas Inisiatif Warga Sendiri, Walikota Eri Apresiasi Vaksinasi di Rungkut Mapan Barat

Redaksi Global News

Hingga Mei 2022, DPKP Kota Surabaya Tangani 216 Kebakaran