Global-News.co.id
Nasional TNI Utama

Kasus Korupsi ASABRI, Empat Terdakwa Divonis 20 dan 15 Tahun Penjara

Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi ASABRI divonis masing-masing 20 tahun hingga 15 tahun penjara. (foto: Antara)

JAKARTA (global-news.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016 Adam Damiri.

Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar jika tak mampu diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1).

Adam melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.

Kemudian Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bersama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan pasar modal, berdampak pada stabilitas negara, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, sudah 33 tahun berdinas di TNI dan berjasa banyak bagi bangsa dan negara.

Adam dkk disebut menerima hadiah dari pemilik/perusahaan saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan ASABRI.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Para terdakwa disebut seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.

Sementara itu, Sonny Widjaja divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsidair 5 tahun kurungan.

Sonny Widjaja memperoleh Rp64,5 miliar dari saksi Setyo Joko Santoso ke rekening atas nama Rizka Nur Asia selaku bendahara yayasan yang mengelola Universitas Pasim Bandung.

Kemudian terdakwa lain Bachtiar divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.

Kemudian Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan. Ia turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan.

Sedangkan pembacaan vonis untuk terdakwa Lukman dan Jimmy diundur besok karena majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan surat putusan. Sementara pembacaan vonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat baru dilakukan pekan depan. Heru sebelumnya dituntut hukuman mati dan membayar uang Rp12,6 triliun.

PT ASABRI mendapat pendanaan melalui program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran pensiun. Uang itu dikumpulkan dari iuran peserta yang setiap bulannya dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.

Dari jumlah tersebut, 4,75 persen dipotong dari gaji pokok untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua. PT ASABRI mulai melakukan transaksi saham pada sejumlah emiten sejak 2012. Misalnya, emiten dengan kode LCGP, MYRX dan SUGI.

Kala itu saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC).

Namun, sejumlah direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta tersebut. (cnn, ins, ntr)

baca juga :

Gubernur Khofifah Ajak Pesantren Masif Dakwah Cegah Rentenir

KPU Kota Surabaya Segera Buka Pendaftaran untuk PPK dan PPS

Redaksi Global News

‘’Exceed” Rokok Ekspor Perdana Binaan Bea Cukai-Pemkab Pamekasan

gas