Global-News.co.id
Jember Raya Politik Tapal Kuda Utama

Empat Kades di Jember Terpidana Kasus Narkoba Diberhentikan

Polda Jatim dan Polres Jember menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat kades yang menggelar pesta narkoba pada 12 Juni 2021.

JEMBER (global-news.co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, memberhentikan empat kepala desa (Kades) dari jabatannya karena menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Memang benar saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin.

Empat kades yang diberhentikan dari jabatannya, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.

“Pemberhentian tersebut sudah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Adi Wijaya, menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.

“Dalam pasal itu menyebutkan, kepala desa diberhentikan oleh bupati atau walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Dikatakan pula, surat pemberhentian keempat kades tersebut sudah turun dan disampaikan kepada yang bersangkutan sejak pekan kemarin.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata dia, penunjukan penjabat kades oleh Bupati Jember dan tugasnya melakukan persiapan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis kepada keempat kades yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Tiga kades nonaktif divonis 8 bulan penjara, yakni Kades Wonojati, Kades Tamansari dan Kades Glundengan, sedangkan Kades Tempurejo divonis 16 bulan penjara karena terlibat dalam dua perkara narkoba. (ntr, ins)

baca juga :

Diundang Bukber Anak Yatim, Banyak Anggota DPRD Surabaya Pilih Absen

Redaksi Global News

Uji Coba Kontra Arema FC, Ajang Asah Mental Pemain RANS FC

Pemkot Surabaya Berikan Hibah kepada 212 Hotel dan 783 Restoran Lolos Verifikasi

Redaksi Global News