Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Dugaan Korupsi di Dua Cabang, Bank Jatim Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

Bank Jatim memastikan akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum

SURABAYA (global-news.co.id) – Dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif kembali membelit Bank Jatim. Kali ini menimpa Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo dan Cabang Mojokerto.  Bank Jatim pun buka suara atas dugaan korupsi yang santer disorot ini.

Melalui Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah, memastikan sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ditegaskan Umi Rodiyah sebagai salah satu BUMD Jawa Timur pihaknya menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). “Kami telah melakukan investigasi internal untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/1).

Bank Jatim, lanjut Umi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan masyarakat selama ini dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik meski ada dua kasus yang saat ini tenga disorot media.
“Sampai dengan saat ini kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Bank Jatim saat ini telah memiliki JConnect yang merupakan branding  layanan digital kami untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan,” katanya.

Dijelaskan Umi melalui fasilitas yang ada di JConnect mobile dan JConnect internet banking, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan dengan cepat dan aman seperti melakukan transaksi pembayaran iuran BPJS dan Pajak Kendaraan Bermotor kapanpun dan di manapun nasabah berada. Sedangkan  fasilitas terbaru yang dapat dinikmati oleh nasabah melalui layanan JConnect Mobile adalah Top Up saldo Gopay dan Top Up saldo OVO.

Bank Jatim juga memiliki fasilitas kredit multiguna elektronik (e-KMG) yang dapat dimanfaatkan nasabah melalui JConnect e-KMG. Fasilitas ini merupakan pengembangan kredit multiguna yang sudah ada sebelumnya. Kali ini JConnect e-KMG menyajikan kemudahan dalam mengajukan permohonan kredit baik para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun para pensiunan.

Kredit Fiktif di Sidoarjo dan Mojokerto

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo senilai Rp 25 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menginformasikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu. Keduanya juga sudah ditahan.

Tersangka Yuniwati  Kuswandari (60) merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance and banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun pada 2016. Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah (38)  adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Unit Usaha Syariah Cabang Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan KTP, KK (Kartu Keluarga) dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan. Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ucapnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani karyawan bersangkutan, bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih,” katanya.

Tak berselang lama, Kejari Kota Mojokerto juga mengungkap adanya dugaan korupsi di Unit Usaha Syariah Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Dari dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Kota Mojokerto, menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto Amirudin Wonokromo. Dua lainnya yakni, penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto Rizka Arifiandi dan kontraktor CV Dwi Dharma Iwan Sulistyono.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Heri Mulyanto mengatakan, penyidikan terhadap ketiganya berlangsung selama 6 bulan. Setelah dikumpulkan bukti-bukti oleh penyidik dapat disimpulkan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal  Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada tahun 2014. “Dalam kasus ini kita tetapkan tiga tersangka dan menahannya,” katanya pada wartawan, Kamis (6/1/2022) malam.

Ketiganya ditahan selama 20 hari. Masa penahanan mulai tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022 di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim, kata Agustinus, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

“Modus yang dilakukan menyalahi prosedur, ada penyimpangan-penyimpangan sejak pengajuan (kredit). Kemudian didasarkan pada pekerjaan yang diperoleh tidak sah,” ungkapnya.

Menurutnya, penyimpangan itu melibatkan pihak penyelia Bank Jatim dan mantan pimpinan cabang pada tahun 2013 serta pihak swasta.

Pihak CV Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto, untuk membiayai proyek waduk yang berada di daerah Malang. Namun, CV. Dwi Dharma bukan pemenang tender melainkan membeli proyek dari pihak lain.

“Ada pekerjaan (proyek) di Malang. Proyek ini pekerjaan umum, tapi dia (CV Dwi Dharma) bukan yang secara formal sebagai penyedia. Bahasa umumnya dia beli proyek (sub kontrak),” terang Agustinus.

Agustinus menegaskan, perkara ini tidak masuk perdata meski berawal dari utang piutang. Hal itu dikarenakan pihaknya melihat ada unsur pidana jika dilihat dari modus yang diungkap penyidik. (tis)

baca juga :

Janda Usia Sekolah, PR bagi BKKBN Jatim

Redaksi Global News

Ketua DPR RI Apresiasi Terobosan Pemkot Surabaya dalam Menyiapkan Rumah Sakit Lapangan Tembak

Kantor Perwakilan Dagang Jatim Sulut, Pasarkan Produk Jatim hingga ke Davao Filipina

Redaksi Global News