Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Ditahan

Tersangka kasus pencabulan pada anak di bawah umur dalam gelar kasus, Senin (17/1)

SIDOARJO (global-news.co.id) –
Ayah tiri ini tak patut dicontoh. Sosok ayah yang mestinya melindungi dan mengayomi anak, namun dia malah mencabuli anak tirinya. Kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Gelar kasus tindak pidana pencabulan itu dilakukan di halaman Mapolres Kabupaten Sidoarjo, Senin (17/1) pukul 13.00.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S. Setjo, SH, SIK, MH, menjelaskan berdasarkan laporan 6 Desember 2021 ke kepolisian Polresta Sidoarjo, telah terjadi perbuatan pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2020. Kejadian itu berulang hingga Desember 2020.

Awalnya terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, adanya laporan dari ibu korban berinisial ANK, usia 43 tahun, pekerja swasta.

Adapun kronologi kejadian, tersangka MWS laki-laki, usia 40 tahun, pekerja swasta yang merupakan suami ibu korban, juga sekaligus bapak tiri korban yang berinisial Mawar, perempuan, usia 16 tahun, yang tinggal serumah dengan tersangka.

Pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban Mawar, tersangka MWS mengajari korban bermain gitar di atas kasur kamar ibu kandung korban. Tiba-tiba tersangka memegang (maaf) barang sensitif korban, hingga korban kaget dan langsung keluar kamar karena takut.

Sebulan kemudian kejadian perbuatan cabul terulang lagi pada akhir Oktober 2020 pukul 11.00 saat korban sedang rebahan di atas sofa rumah. Lalu tersangka melakukan perbuatan tak patut, sambil berkata kepada korban, “Jangan bilang siapa-siapa!”

Kebetulan saat itu ibu korban sedang berada di dalam kamar, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.

Kejadian terakhir terjadi pada Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang di dalam kamar tidur  sedang rebahan. Kemudian tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar dengan memberikan kado ulang tahun untuk korban.

Saat itu tersangka langsung memeluk tubuh korban sambil berkata, “Papa kangen kamu!”

Karena korban merasa kaget dan ketakutan, akhirnya korban keluar dari kamar.

Peristiwa tesebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, yang pada awalnya ibu korban tidak percaya. Selanjutnya korban mengadukan ke bibinya,  hingga akhirnya ibu korban percaya dan melaporkan peristiwa ke Polresta Sidoarjo.

Adapun barang bukti antara lain 1 (satu) potong daster warna biru,  sepotong BH warna biru dan celana dalam warna putih.

Tersangka berhasil ditangkap di daerah Waru, Sidoarjo dan saat ini sudah menjalani penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Terkait tindak pidana perbuatan cabul tersebut,  ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)  tahun. Kecuali itu denda paling banyak Rp 5 milyar sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2020. (win)

baca juga :

Pemkab-Kejari Teken MoU Penanganan Kasus Perdata dan Tata Usaha

gas

Warung Ngaji Gelar Cantolan Ahad Berbagi di Jetis Kulon X Wonokromo

Redaksi Global News

Hari Ini Layanan Penumpang Ojol di Surabaya Sudah Beroperasi Kembali