Global-News.co.id
Mataraman Utama

Wabup Sumrambah Membuka Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan Cukai

JOMBANG (global-news.co.id) – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, di Hotel Fatma Jombang selama 2 hari, yakni tanggal 2 -3 November 2021.

Sosialisasi dengan peserta terbatas dan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid19 tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah yang sekaligus menjadi narasumber.

Peserta sosialisasi kali ini adalah Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan, dan Tembelang. Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dan Perwakilan Bea Cukai Kediri selaku narasumber.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri sangat mendukung berbagai program sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui media TV, siaran radio, media sosial maupun publikasi di sejumlah media lain. Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.

DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau di samping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya.

Wabup Sumrambah mengatakan pemerintah harus melibatkan petani tembakau dalam menentukan kebijakan.

Wabup Sumrambah pada kesempatan tersebut juga mengajak dialog dengan Kepala Desa Katemas, Kecamatan Kudu untuk menjelaskan terkait jenis tembakau yang ada di Jombang seperti  adanya tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo.

“Kalau tembakau Rejeb rasanya sama dengan tembakau temanggung rasanya lebih kuat rasanya dari yang lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahitnya yang kerasa. Paling keras Manilo dan paling rendah Jinten”, tuturnya.

“Rasa tembakau di setiap wilayah ada cita rasa yang berbeda, dan anehnya lagi untuk membuat rokok kretek Indonesia itu harus dicampur dari berbagai jenis tembakau dan mereka punya karakteristik masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, H.Masud Zuremi, Ketua DPRD Jombang  yang juga nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa, forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

Masud Zuremi, menilai DBHCHT yang  sangat besar nilainya bisa dioptimalkan untuk kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Di antaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.

Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi di kalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.

“Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Aminatur Rokhiyah menyampaikan kegiatan sosialisasi cukai kali ini diikuti Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya. (adv/kominfo)

baca juga :

Gebuk Sang Juara, Persebaya Dekati Zona Asia

Redaksi Global News

Hilangkan Stigma dan Diskriminasi, ODHIV Bisa Diobati

Redaksi Global News

Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam, Khofifah Ingatkan Sinergitas Semua Lini

Redaksi Global News