
SURABAYA (global-news.co.id) –
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Walikota Eri itu ditujukan kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.
Walikota Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yaitu untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. “Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Walikota Eri.
Ia juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Pihak mall juga diminta meniadakan even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
“Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, perayaan tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring/online dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah Natal paling lama sampai jam 22.00 WIB,” tegasnya.
Dalam SE tersebut juga ada pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Khusus pengaturan tempat wisata, harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Sedangkan dalam kegiatan sekolah, Walikota Eri mengimbau untuk pembagian rapor semester 1 dilaksanakan setelah tanggal 2 Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru. Walikota Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi. “Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
“Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ujarnya. (pur)