Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Buka Lowongan Direksi PD Pasar Surya, Karyawan Dibolehkan Mendaftar!

Pemkot Surabaya membuka lowongan dua posisi direksi Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemkot Surabaya membuka lowongan dua posisi direksi Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya. Dua posisi yang dibuka untuk dilakukan seleksi yakni, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik dan Usaha (DTU).

Masyarakat umum maupun karyawan PD Pasar Surya juga dibolehkan mendaftar. Tentu saja para pelamar ini juga wajib memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditentukan.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan, untuk mengisi kekosongan direksi, Pemkot Surabaya bersama Badan Pengawas akan melakukan seleksi dan dimulai dengan pendaftaran calon. Pendaftaran dibuka selama 15 hari, yakni mulai tanggal 17 – 31 Desember 2021.

“Sudah kita jadwalkan. Untuk pendaftaran tanggal 17 Desember pukul 07.30 WIB sampai 31 Desember 2021 pukul 16.00 WIB. Lamaran dimasukkan ke kantor Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya,” kata Agus Hebi di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (16/12).

Agus Hebi juga menjelaskan, dalam proses seleksi tersebut, masing-masing pelamar akan melewati tiga tahapan. Yakni, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur, dan seluruh dokumen menjadi hak panitia seleksi.

“Untuk UKK kami biasanya dengan Unair (Universitas Airlangga). Lalu, wawancara akhir ini pun kita bersama dibantu narasumber yang qualified. Setelah itu, dibarengi dengan rekam jejak, kita cek apakah betul persyaratan mereka yang diberikan kepada kita sesuai dengan apa yang mereka tulis,” kata dia.

Ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon direksi yang ingin mengajukan surat lamaran. Yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) atau yang setara. Pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

“Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan,” ungkap dia.

Di samping itu, pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya. Sedangkan untuk syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

Di sisi lain, pelamar juga tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.

Sementara untuk persyaratan berikutnya, Agus Hebi menyebut, bahwa calon pelamar juga tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 tahun terakhir.

“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” tambahnya.

Calon pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain. Agus Hebi menegaskan, pertama pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada).

Selanjutnya, fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP/paspor dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku. Lalu, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.

Pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas materai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal. Yakni, menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.

Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.

“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Jadi satu surat pernyataan satu, tapi isinya tiga hal itu,” kata dia. (pur)

baca juga :

OPPO Gelar Penjualan Perdana Reno2 F di Surabaya

Redaksi Global News

Korban Meninggal Akibat Covid-19 di AS Lewati Angka 200 Ribu

Redaksi Global News

Kota Surabaya Sukses Pecahkan Rekor Muri Kategori Superlatif Tari Remo

Redaksi Global News