Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Kejar Implementasi Perda CSR Jatim, BPJamsostek Ajak Perusahaan Bersedekah Lindungi Pekerja Rentan

Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

PROVINSI Jatim memiliki Perda  Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan Pergub No 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja. Pijakan aturan inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengajak  perusahaan besar di Jatim untuk ikut serta melindungi para pekerja rentan agar mereka mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Oleh : Titis Tri W

Bersedekah bisa dilakukan dengan beragam cara. Yang acap dilakukan, dengan memberikan bantuan sembako, pakaian ke penerima manfaat langsung. Namun sedekah dengan model berbeda saat ini tengah digencarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)  Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim. Yakni dengan mengajak perusahaan besar yang ada di Jatim untuk berdonasi  ke para pekerja rentan atau Pekerja Bukan Penerima Upah, seperti PKL, tukang ojek, guru honorer, guru ngaji, marbot masjid melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Sasarannya dana CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN/BUMD dan anak perusahaannya di Jatim didorong sebagian dialokasikan untuk membayar  iuran kepesertaan para pekerja rentan yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJamsostek secara mandiri karena keterbatasan penghasilan.

Melalui program ini, setiap pekerja rentan dibayarkan iuran kepesertaannya oleh satu perusahaan dalam kurun waktu 3 bulan. Dan pembayaran bulan berikutnya dilakukan oleh perusahaan berbeda secara bergantian. Sehingga seluruh iuran untuk pekerja rentan tersebut bersumber dari kolaborasi dana tanggung jawab dan bina lingkungan BUMN/BUMD dan anak perusahaannya di Jatim ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Masifnya ajakan inovasi berdonasi ini ditempuh karena Provinsi Jatim juga telah memiliki Perda No 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dan Pergub No 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja. Cara sedekah dengan memberikan donasi pada para pekerja rentan yang tengah digencarkan oleh BPJamsostek Kanwil Jatim ini boleh dibilang implementasi dari Perda dan Pergub tersebut. Dan hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Donasi bentuk sembako bagus, tapi cepat habis. Kalau donasi dengan ikut melindungi para pekerja rentan manfaatnya lebih indah, lebih besar. Bermanfaat tak hanya pada pekerjanya, juga pada keluarganya, ahli warisnya,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kanwil Jatim Denny Yusyullan kemarin.

Dijelaskan Denny Yusyullan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per-bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat berupa pengobatan tanpa biaya serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Selama mereka bekerja, kalau mengalami kecelakaan, nanti biaya perawatan 100% ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Selain itu, jika sembuh, maka BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan mengganti biaya santunan sementara selama yang bersangkutan belum mampu bekerja. “Jadi misalnya dia butuh istirahat dirawat di RS selama satu bulan. Nanti kita ganti biaya dia bekerja selama satu bulan, menyesuaikan penghasilannya,” terangnya.

Sedangkan, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta. Kemudian biaya pemakaman Rp 3 juta, dan biaya santunan pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

“Semua benefit itu bayar iuran perbulannya hanya Rp 16.800, kalau tiga bulan berarti Rp 50.400. Sangat terjangkau untuk perusahaan besar di Jatim membantu pekerja rentan. Ini penting untuk kemanusiaan agar dapat menjaga level kehidupan masyarakat, karena hilangnya penghasilan karena risiko sakit atau meninggal,” terangnya.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Jatim dalam setahun terakhir terus membangun kerjasama dan sinergi kelembagaan dengan Pemprov, pemkab/pemkot di 38 kab/kota di Jatim. Lampu hijau pun didapat. Pemprov Jatim bersama 5 Bakorwil di bawahnya, stake-holder dan asosiasi terkait, perbankan berkomitmen agar Perda CSR Jatim bisa berjalan optimal dan sepakat terus mendorong perusahaan besar mau membantu melindungi pekerja informal untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Di Jawa Timur, hingga 30 November 2021 program ini telah diikuti oleh sekitar 20 perusahaan, baik perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD yang memberikan perlindungan kepada sekitar 27 ribu pekerja rentan. “Ada sekitar 3.938 perusahaan besar di Jatim yang berpotensi bisa bergabung dalam program ini. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi, sinergi agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, khususnya tenaga kerja rentan,” kata Denny Yusyullan.

Dijelaskan Denny, semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dalam satu kesempatan menegaskan siap mengawal  jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Emil Elestianto Dardak menjelaskan, Inpres tersebut secara spesifik meminta gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/walikota dalam kaitan dengan kepatuhan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal penting yang diminta Presiden Jokowi salah satunya perluasan  kepesertaan kepada pekerja non-formal. “Kita tengah mengidentifikasi peserta yang kita sebut dengan pekerja rentan. Misalnya, para petani, UMKM, banyak sekali jumlahnya,” ungkapnya.

Implementasi penting lainnya yang akan dikawal gubernur, kata Emil Dardak, adalah upaya BUMN/BUMD di Jawa Timur, termasuk anak perusahaannya untuk mengoptimalkan kepesertaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kemudian, gubernur juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dalam kepatuhan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disyaratkan kepatuhan kepada perusahaan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sementara itu merujuk data BPS Jatim, penduduk bekerja di Jatim sebesar 14.796.351 dan sebanyak 7.000.616 atau 47% dari total target penduduk bekerja tersebut merupakan pekerja informal. Sampai dengan Oktober 2021, kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Jatim bagi pekerja informal baru mencapai 4,10% atau sebesar 287.100 pekerja sehingga hal tersebut menjadi concern untuk perluasan kepesertaan. Sedangkan untuk pekerja formal saat ini mencapai 40,94%.

Fokus Garap Komunitas

Tak hanya memasifkan mengajak perusahaan besar di Jatim membantu iuran peserta pekerja rentan, BPJamsostek Kanwil Jatim juga terus berupaya memperluas kepesertaan pekerja sektor informal dengan memberikan perhatian kepada keluarga ahli waris, keluarga dari peserta BPJamsostek.

Mengambil momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) September 2021, BPJamsostek  Kanwil Jatim untuk pertamakalinya memberikan pelatihan kepada ahli waris peserta di Blitar agar dapat terus berkarya meski setelah sepeninggal tulang punggung keluarga. Dalam menyelenggarakan kegiatan ini, BPJamsostek bekerjasama dengan Yayasan Kinasih & Tanocraft Ledokombo Jember, serta didukung oleh Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dekranasda Kabupaten Blitar dan Bank Jatim Cabang Blitar.

BPJamsostek Kanwil Jatim untuk pertamakalinya memberikan pelatihan kepada ahli waris peserta di Blitar agar dapat terus berkarya meski setelah sepeninggal tulang punggung keluarga.

Founder Rumah Kinasih Edy Cahyono, menyebutkan pihaknya memberikan pelatihan membuat batik ciprat, pembuatan ecoprint system pounding dan jahit pouch sederhana. Pelatihan ini baru pertama kali dilakukan bagi ahli waris dari peserta BPJamsostek dan penyandang disabilitas.
Untuk bahan dan peralatan semua disiapkan dari Rumah Kinasih dengan anggaran dari BPJamsostek. “Mereka tinggal datang dan belajar keterampilan,” kata Edy.

Respon peserta, kata Edy, sangat senang mendapatkan pelatihan keterampilan gratis.  Saat ini Rumah Kinasih juga terus melakukan pembinaan. “Kami berharap ilmu yang didapat bisa diaplikasikan untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” katanya.

Kegiatan pelatihan keterampilan di Blitar ini merupakan life skill empowerment program BPJamsostek Kanwil Jatim. Bahkan menjadi pilot project BPJamsostek Kanwil Jatim dalam menggarap komunitas-komunitas agar tertarik menjadi peserta baru  BPJamsostek. Karena itu kegiatan ini tidak berhenti di Blitar saja. Rangkaian edukasi yang sama juga tengah berjalan di 11 kota lainnya, dengan pelatihan berbeda-beda mulai dari kerajinan tangan, makanan tradisional, tata rias hingga tanaman hidroponik.

Targetnya dengan keterampilan yang mereka miliki bisa meningkatkan perekonomian keluarga dengan membuka usaha sendiri. “Untuk komunitas kami juga akan menggarap eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), tahap pertama di Malang selanjutnya meluas ke kantong-kantong PMI di Jatim,” kata Denny Yusyullan.

Kepala Cabang BPJamsostek Blitar Agus Dwi Fitriyanto, menjelaskan, edukasi dan pelatihan seperti di Blitar sangat penting dilakukan agar ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia biasa, memiliki keterampilan dan kemampuan untuk mandiri setelah menerima santunan dari BPJamsostek.

“Setelah mereka mandiri, bisa membuka usaha sendiri, dan nantinya bisa menjadi peserta  BPJamsostek guna memberikan perlindungan jaminan usahanya berikut para pekerjanya. Sebab mereka sudah tahu manfaat jadi peserta BPJamsostek,” katanya.

Untuk BPJamsostek Kanwil Jatim, jumlah peserta baru hingga 30 November 2021 adalah pekerja sektor PU (Penerima Upah) 709.544, BPU (Bukan Penerima Upah)  329.538 dan Jasa Konstruksi (Jakon) 1.095.70 pekerja. Jumlah perusahaan 19.069 dengan jumlah pekerja 2.134.782. Hingga saat ini tenaga kerja di Jatim, baik PU maupun BPU yang sudah terlindungi BPJamsostek mencapai 3,7 juta tenaga kerja. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan seluruh tenaga kerja yang ada di Jatim yang mencapai sekitar 14,7 juta.  (*)

baca juga :

Dirut Ditahan, PD Aneka Usaha Terbengkalai

Hadir di Madiun, Menparekraf Usul Agar Kota Madiun Jadi Tuan Rumah Event Nasional

gas

Musorprov, M Nabil Aklamasi Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Jatim 2022-2026

Redaksi Global News