Global-News.co.id
Mancanegara Utama

Berdasarkan PDB Per Kapita, Monako adalah Negara Terkaya di Dunia

Jika ditanya siapa negara paling kaya di dunia, jawaban apa yang anda pikirkan? Amerika Serikat? China? Jawabannya adalah Monako, sebuah negara kerajaan kecil di Eropa Barat.

Berdasarkan data Bank Dunia, produk domestik bruto (PDB) Monako pada 2019 sebesar 190.513 dollar AS atau sekitar Rp 2,74 miliar (kurs Rp 14.400 per dollar AS) per kapita. PDB per kapita itu adalah yang tertinggi di dunia, sehingga membuat Monako sebagai negara terkaya di dunia.

Monako luasnya sekitar 202 hektar dan dihuni 39.244 jiwa (Bank Dunia, 2020). 32 persen dari jumlah itu atau sekitar 12.500 orang berstatus sebagai miliarder.

Mengutip dari Kompas.com, Selasa (21/12), para miliarder yang tinggal di Monako tidak semua warga asli setempat. Banyak orang kaya dari seluruh penjuru dunia memilih tinggal di sana, karena berbagai keuntungan. Terutama tarif pajak pribadi dan perusahaan yang ringan, bahkan 0 persen untuk beberapa jenis pajak.

Siapa saja orang kaya yang rela pindah negara demi tarif pajak yang minim? Di antaranya adalah para atlet balap Formula 1 atau F1 Grand Prix. Seperti Lewis Hamilton, Valtteri Bottas, Alex Albon, Max Verstappen, Antonio Giovinazzi, hingga Charles Leclerc.

Seperti diketahui, Sirkuit Monako juga menjadi salah satu seri dalam ajang balap F1. Berikut penjelasan lebih rinci terkait pajak yang menjadi alasan orang kaya tinggal di Monako:

1. Pajak penghasilan pribadi (PPH)
Sejak tahun 1869, Monako tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas penduduknya. Untuk dianggap sebagai penduduk Monako, seseorang harus tinggal lebih lama dari 3 bulan dalam setahun. Mengingat lokasi Monako yang strategis dan mudah diakses oleh pesawat, kapal, atau kereta api, sangat umum bagi penduduk Monako untuk bekerja dan bahkan tinggal di negara lain di Eropa.

Misalnya di Inggris Raya, orang yang bukan penduduk diizinkan tinggal selama 90 hari. Hal ini dimanfaatkan pengusaha yang bekerja di Inggris tinggal tidak sampai 90 hari, kemudian memilih menetap di Monako.

Sehingga mereka mendapat keringanan pajak di Monako dan terhindar dari aturan pajak Inggris. Nah saat ini, negara-negara Eropa menilai praktik itu sebagai penggelapan pajak. Mereka tengah berusaha menyusun kebijakan, agar bisa menarik pajak sesuai aturan negara tempat menghasilkan uang.

2. Pajak modal dan kekayaan
Penduduk Monako tidak membayar pajak modal atau capital gain. Monako juga tidak memungut pajak kekayaan bersih kepada penduduknya.

3. Pajak properti
Umumnya, tidak ada pajak properti di Monako. Namun, properti sewaan dikenai pajak sebesar 1 persen dari sewa tahunan ditambah biaya lain yang berlaku. Selanjutnya ada pajak 33,3 persen atas keuntungan penjualan real estate.

4. Perpajakan bisnis
Pada tahun 1963, Monako menghapus pajak atas dividen yang dibayarkan oleh saham perusahaan lokal. Seiring dengan sejumlah besar privasi data, kebijakan ini sangat meningkatkan investasi asing di negara tersebut.

Tidak ada pajak penghasilan badan umum di Monako, tetapi melalui perjanjian yang dimiliki kerajaan dengan Perancis, jenis kegiatan bisnis tertentu memang memiliki laba yang dikenakan pajak. Seperti dalam kasus perusahaan yang memiliki 25 persen atau lebih operasi mereka terjadi di luar Monako.

Perusahaan di Monako juga akan dikenakan pajak laba jika mereka terlibat dalam penjualan lisensi merek dagang, paten, proses manufaktur, atau hak cipta artistik.
Selain kelonggaran pajak, Monako juga dikenal dengan kerahasiaan keuangannya. Monako menjaga privasi data tingkat tinggi dalam sistem perbankannya, meskipun belakangan ini Monako telah menandatangani perjanjian transparansi dengan negara lain. (adinda LMP)

baca juga :

Pertamina Ajak Warga Surabaya Rasakan Serunya Jadi Pembalap MotoGP di Grand City

Redaksi Global News

R2 dari Selatan Dilarang Melintas Jembatan Mayangkara

Redaksi Global News

IKPLN PJB Berganti Jadi Koordinator IKPLN PT PLN Nusantara Power

gas