Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Utama

Sosialisasi Paritrana Award, Plh. Sekdaprov Jatim Berharap Jatim Juara Pertama

Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono

SURABAYA (global-news.co.id) – Plh. Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membuka sosialisasi Paritrana Award 2021 dan Implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tim Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, di Hotel JW Marriot, Surabaya, Rabu (3/11).

Tampak hadir, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Deny Yusyulian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo. Direktur Risiko Bisnis Bank Jatim Rizyana Mirda, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jatim Ahmad Fauzi, Wakil Ketua Apindo Jatim Johnson Simanjuntak, serta para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan tim 9 kab/kota se-Jatim secara virtual.

Mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov Heru Tjahjono menyampaikan, kegiatan sosialisasi Paritrana Award 2021 dan implementasi keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Tim Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jatim akan meningkatkan koordinasi dalam pembinaan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, diharapkan dapat memenuhi segala hal yang masuk dalam poin penilaian.

Semoga Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim semuanya bisa mendapatkan juara pertama di kancah nasional. “Selain itu, pelaksanaan Paritrana Award Tahun 2021 berjalan lancar dan memberikan efek positif bagi peningkatan jumlah kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Heru.

Para penerima penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Tahun 2020 dari Jatim, yakni RS Nahdlatul Ulama Tuban peringkat ketiga kategori perusahaan menengah dan Pesona Osing sebagai penerima Paritrana Award Tahun 2020 kategori skala usaha kecil mikro.

Paritrana Award yang memasuki tahun ke-5 ini, kata Heru, mengacu pada instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021.

Sejalan dengan amanah UUD pasal 34 ayat (2) dimana disebutkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Menurutnya, program penghargaan ini tentu menaruh harapan besar pada komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dan perusahaan peserta terhadap program jaminan sosial.

Pelaksanaan berkesinambungan bertujuan mendorong pihak pemerintah, pengusaha dan stakeholder lainnya untuk berupaya lebih keras dalam memberikan kesejahteraan sosial bagi pekerjanya melalui penyelenggaraan program jaminan sosial.

“Kita sebagai panitia penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat provinsi sesuai yang tercantum dalam keputusan ketua panitia penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2017 tentang panitia penghargaan jaminan sosial tingkat provinsi, tentu berkewajiban untuk melakukan upaya terbaik sebagai upaya untuk mensukseskan pelaksanaan perolehan Paritrana Award bagi Provinsi Jatim,” jelas Heru yang juga menjabat sebagai ketua sembilan Paritrana Award 2021.

Deputi Direktur Wilayah BP Jasostek Jawa Timur Deny Yusyulian menambahkan, periode penilaian untuk penghargaan Paritrana Award dimulai sejak awal Januari hingga penghujung tahun 2021.

“Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan Covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan,” kata deny.

Paritrana Award sendiri, kata Deny, merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.

Tujuannya, memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik. Saat ini, kata Deny, perlindungan BPJS sektor formal di Jawa Timur mencapai 29 %, sedangkan informal baru 4 %.

Adapun kategori penghargaan yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BP Jamsostek. (kmf, jnr, IP)

baca juga :

Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca

Titis Global News

Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Tiga Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Positif Narkoba

Redaksi Global News

Ketua TP-PKK Ning Sasha Bagikan Sembako dan Vaksinasi di Dusun Terpencil

gas