Global-News.co.id
Madura Utama

Setelah Ditiru Probolinggo, KIHT Pamekasan Diapresiasi Bea Cukai Pusat


PAMEKASAN (global-news.co.id) – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pamekasan terus mendapat respon positif berbagai pihak. Setelah sebelumnya Kabupaten Probolinggo melakukan studi tiru ke Pamekasan tentang KIHT, kini yang terbaru pembangunan KIHT itu mendapat apresiasi dari Bea Cukai Pusat.

Hal itu dikemukakan oleh Zainul Arifin dari Kantor Bea Cukai Madura, saat mengikuti kegiatan Evaluasi Sosialisasi/Publikasi Kegiatan DBHCT yang digelar Diskominfo Pamekasan, di Malang beberapa hari lalu. Progress pembangunan KIHT Pamekasan mendapat apresiasi karena akan menjadi KIHT pertama di Jatim.

“Alhamdulillah, di akhir Desember 2021 atas komitmen Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan dukungan kepala Disperindag Pamekasan embrio KIHT ini akan segera dilaunching,” kata Zainul Arifin, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Bea Cukai Madura pada rapat evaluasi sosialisasi/ publikasi DBHCHT, di Hotel Aria Gajayana, Malang, Sabtu (20/11/21).

Zainul yang hadir mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra menegaskan, setelah dilaunching maka KIHT Pamekasan menjadi satu-satunya di Jawa Timur yang sudah berdiri meskipun saat ini masih proses. Hingga saat ini, kata dia, rencananya di Jatim ini ada enam kabupaten memprogramkan pembangunan KIHT.
Madura, kata Zainul, adalah potensi sekaligus tantangan bagi Bea Cukai. Pamekasan sebagai daerah penghasil tembakau pertumbuhan industri rokok terus pesat. Madura memiliki lahan tembakau terbesar di Jatim.

“Pamekasan memiliki pertumbuhan pabrik rokok yang pesat. Pada 2020 tercatat hanya 20 perusahaan, akhir Oktober 2021 sudah mencapai 88 perusahaan,” katanya.

Bea Cukai, lanjut Zainul, akan terus mendorong pembangunan KIHT, dengan alasan agar pertumbuhan pengolahaan hasil tembakau bisa terwadahi demi pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan. Selain itu juga pertuhuhan usaha itu akan mudah dipantau dan diawasi.

“Kita sadari tidak semua bisa mengawasi, memantau, dan memonitoring. Adanya KIHT, pemantauan lebih mudah dan berkegiatan produksi lebih mudah serta membawa kesejahteraan bagi kita semua, khususnya masyarakat, ” paparnya.

Panitia pelaksana evaluasi sosialisasi DBHCT Arief Rachmansyah mengatakan pelaksanaan sosialisasi dan publikasi BHDCHT tahun 2021 berdasar Permenkeu RI nomor 206/PMK.07/2020 , tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT.
“Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok illegal di Pamekasan yang komponen sumber dana bisa dimanfaatkan dalam upaya peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. (mas)

baca juga :

Surabaya Siapkan 2 RS untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Muswil PITI Jatim Ke-8, Haryanto Terpilih Aklamasi

gas

Gempa Cianjur, Pemprov Jatim Kirim Bantuan Personel dan Logistik

Redaksi Global News