Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

KemenKopUKM Minta KSP SB Lakukan Pelaksanaan Homologasi Secara Transparan

Kementerian Koperasi dan UKM meminta KSP Sejahtera Bersama (SB) agar menjalankan putusan PKPU terkait homologasi

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Koperasi dan UKM meminta KSP Sejahtera Bersama (SB) agar menjalankan putusan PKPU terkait homologasi (perjanjian damai) antara KSP SB dan anggotanya secara transparan. Koperasi harus memberikan informasi dan penjelasan yang lengkap kepada masyarakat dan anggota sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan keraguan anggota terhadap proses yang sedang berjalan.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, saat bertemu dengan Ketua Pengawas KSP SB, Iwan Setiawan dan Ketua Pengurus KSP SB, Vini Noviani, Selasa (09/11).

KSP SB berkewajiban menyelesaikan pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) kepada anggotanya secara bertahap. Pembayaran dibagi dalam  10 tahap dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan Juli – Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP SB kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

Zabadi mengingatkan, KSP SB sebagai entitas koperasi menempatkan anggota bukan hanya pengguna tapi juga pemilik. Sebagai anggota dan sekaligus juga pemilik, berhak mendapatkan informasi yang benar dalam berbagai program, kegiatan termasuk dalam menjalankan hasil homologasi.   Hal ini sangat dibutuhkan agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dari manajemen.

“Ini jadi poin penting karena KSP SB membutuhkan dukungan anggota dalam proses recovery. Itu tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma, butuh kesungguhan pengurus untuk meraih kembali kepercayaan anggota. Itu hanya terjadi prosesnya transparan, anggota dapat mengetahui dengan baik proses dan apa yang sedang dilakukan oleh pengurus sehingga dengan demikian ownership betul-betul terbentuk di dalam KSP SB,” kata Zabadi.

Zabadi juga mendesak agar KSP SB membentuk juru bicara atau kehumasan untuk membuka ruang komunikasi secara proaktif yang dapat menjangkau seluruh anggota di manapun berada yang jumlahnya mencapai 181.000 anggota.

Ia juga mengingatkan agar pihak non-homologasi mendapatkan layanan dan informasi dan pertanggungjawaban dari pengurus untuk memberikan keyakinan seluruh simpanan betul-betul terjamin dan dapat diselesaikan pada waktunya.

Ketua Pengurus KSP SB, Vini Noviani mengatakan segera menjalankan arahan KemenkopUKM untuk membentuk humas dan membuat kanal pengaduan dan dapat menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh anggota.

Ketua Pengawas KSP SB, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya siap segera menjalankan arahan dari KemenkopUKM terkait penyelesaian kewajiban homologasi tahap  pertama yang berakhir Desember 2021.

“Kami menyadari banyak kekurangan dalam penyelesaian homologasi tahap pertama. Kami akan segera membentuk juru bicara dan humas yang bisa menjelaskan setiap saat perkembangan penyelesaian homologasi sehingga dapat dipahami oleh semua anggota dan menjawab semua pengaduan dan pertanyaan yang disampaikan anggota,” kata Iwan.

Ia juga menyakinkan KSP SB dapat menyelesaikan kewajibannya kepada anggota sesuai kesepakatan homologasi. Diakui, saat ini, koperasi sedang mengalami kendala penjualan aset. Namun, apabila aset terjual, anak perusahaan dapat dilikuidasi maka seluruh hasilnya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai tahapan yang ditentukan.

Iwan menyinggung proses terkendala, karena masih saja terjadi pelaporan kepada polda di berbagai daerah sehingga menyulitkan manajemen koperasi untuk bekerja cepat. “Karena sangat menyita waktu kami kalau setiap hari memenuhi panggilan kepolisian. Kami sangat berharap bantuan anggota agar sama-sama menyelesaikan dan mendukung KSP menyelesaikan kewajiban,” kata Iwan. (jef)

baca juga :

Diduga Terlibat Prostitusi, Artis CA Ditangkap Polisi

Redaksi Global News

Mendagri Perpanjang PPKM hingga 31 Mei 2021

Jatim Berkuasa di Nomor Boulder Putra, Jabar Rebut Emas Lead Putri

Redaksi Global News