Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel, Sopir Jadi Tersangka Ditahan di Polres Jombang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko (dua dari kiri)

SURABAYA (global-news.co.id) – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya, ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A.

“Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (11/11).

Kombes Gatot mengatakan sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, pada Senin (8/11), penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Mitsubhisi Pajero.

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, pada hari Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

Kombes Gatot melanjutkan pada hari yang sama, Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pada Rabu (10/11) tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Kemudian pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” katanya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (ins, ntr)

baca juga :

Komunitas Adat Indonesia Ditetapkan Pemenang Equator Prize 2020

Redaksi Global News

Haji Indonesia 2023: Jadwal Kepulangan Jemaah Indonesia

Bangunan di Atas Saluran, Cak Ji Minta Dikembalikan ke Fungsi