Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Metro Raya Utama

Giat Lakukan Pengawasan, Satgas Covid-19 Surabaya Bakal Tindak Tegas RHU yang Langgar Pakta Integritas

Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang diberikan kepercayaan kembali beroperasi.

Meski telah diizinkan beroperasi, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban. Ini dilakukan untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

“Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” kata Walikota Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (2/11).

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas Covid-19 salah satunya berlangsung pada Minggu (31/10) malam di kawasan Jl Kedungdoro Surabaya. Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan. Yakni, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Tak berhenti di situ, Satgas Covid-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU, Senin (1/12) malam. Bahkan, petugas gabungan ini juga menyasar RHU yang berada di dalam Mall Lenmarc Lantai 3 Surabaya. Namun di sana, petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.

Walikota Eri menyatakan,  pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas. Sanksi yang diberikan bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan, hingga berat seperti penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

Walikota Eri kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Ia berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.

Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU. “Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Eddy.

Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. Jangan sampai, kepercayaan yang diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan. “Karena pemkot ‘kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” katanya. (pur)

baca juga :

Polsek Krembung Peduli Guru TPQ

Redaksi Global News

Covid Varian JN.1 Terdeteksi di Indonesia, Tersebar di DKI dan Batam

Redaksi Global News

Duo Brazil Perkuat Lini Serang Persikabo 1973