Global-News.co.id
Nasional Utama

Aturan Berubah Lagi, Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup Tes Antigen

Menko Muhadjir Effendy

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes usap antigen.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin (1/11).

Menurut Muhadjir, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. (ntr)

baca juga :

Dinkes Jatim Kembali Distribusikan Vaksin Covid-19 Sinovac ke Surabaya Raya

Redaksi Global News

Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

gas

13 Mei: Tambah 117 Kasus Baru, Positif Corona di Jatim Capai 1.766 Orang

Redaksi Global News