Global-News.co.id
Nasional Utama

ASDP Berlakukan Ketentuan Baru Penyeberangan Per 1 Desember 2021

Ketentuan baru diberlakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa ferry.

JAKARTA (global-news.co.id) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal melakukan pengetatan persyaratan menyeberang. Yakni hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan hal tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan bagi pengguna jasa ferry.

Untuk itu, Shelvy mengimbau bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

“Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang yang akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11).

Menurutnya, hal itu mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” tutur Shelvy.

Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/Agen BRILink. Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” tambahnya.

Patuhi Syarat Perjalanan

Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali hingga 29 November 2021, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.

Dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau antigen yang berlaku 1×24 jam.

Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

“Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas COVID-19 No.22, dan Imendagri No.57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan. Jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” tutur Shelvy. (IP, ins)

baca juga :

Polres Madiun Gelar Dialog dan  Baksos di Desa Rawan Narkoba

gas

Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo

Redaksi Global News

Pemprov Jatim Bentuk Tim Telaah UU Ciptaker

Redaksi Global News