Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Nasional Utama

Antisipasi Varian Omicron, Kemenhub Terapkan Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Calon penumpang melintas di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten

JAKARTA (global-news.co.id) –
Kemenhub (Kementerian Perhubungan) RI melakukan pengetatan di pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi udara, laut dan darat guna mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia. Bahkan pengetatan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin (29/11).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan, pengetatan merupakan langkah antisipatif Kemenhub guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

“Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya:

– Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

– Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

– Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Budi Karya melanjutkan, Kemenhub akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” tambah dia.

Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas penyebarannya ke beberapa negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.

WHO telah menetapkan varian baru Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan. (lic, ins)

baca juga :

Erupsi Semeru, KKCI Serahkan Donasi bagi Korban

Redaksi Global News

Latih Eks Pekerja Migran Indonesia, Wujudkan Para Wirausahawan Digital Indonesia

gas

Ke Kandang Persib, PSIS Waspadai Klok dan DDS

Redaksi Global News