Global-News.co.id
Kesehatan Metro Raya Utama

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, 10 Persen Karyawan Tiap Tempat Kerja di Surabaya Dites Swab

10 persen dari total karyawan akan dites swab

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat (19/11).

Walikota Eri menyampaikan, SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.

Tentunya, dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Walikota Eri.

Oleh karena itu, maka Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.

“Pelaksanaan tes swab ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” kata dia.

Selain itu, Walikota Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan Pemkot Surabaya.

“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” kata Walikota Eri. (pur)

baca juga :

Tuai Hasil Buruk Lagi, Persela Fokus Laga Berikutnya

Redaksi Global News

Resesi, Pemerintah Minta Bantuan Swasta

Redaksi Global News

Penyanyi Bob Tutupoly Meninggal Dunia