Global-News.co.id
Sport Utama

Alat Bukti Kuat, Komdis PSSI Jatim Vonis Pelaku Suap Kompetisi Liga 3

Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat (tengah)

SURABAYA (global-news.co.id) – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur dalam sidangnya, Jumat (19/11), menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa. Itu terkait kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan, Dimas Yopi melakukan percobaaan suap dengan cara memberi iming-iming uang Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring.

Atas tindakan itu, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi. Selain itu juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepakbola selama sepuluh tahun.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat,” kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat usai sidang.

Makin Rahmat menjelaskan, Dimas Yopy telah melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Dalam sidangnya, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepakbola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks-pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepakbola dan denda Rp50 juta.

Menurut Makin Rahmat, keempat orang itu mencoba melakukan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Khusus untuk Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI Jatim menyerahkan kasusnya ke polisi karena Bambang Suryo bukan bagian dari football family. Kecuali itu sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepakbola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018.

“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” kata Makin. (ins, ntr)

baca juga :

59 Negara Tolak Kunjungan WNI, Pemerintah Indonesia Diminta Instrospeksi

Redaksi Global News

Agar Sukses Gaet  Investor Kendaraan Listrik, Pemerintah Diminta Konsisten Kebijakan

Titis Global News

Liga 1: Banyak Peluang Gol, Persebaya Raih Satu Poin dari Persita

Redaksi Global News