Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Gaya Hidup Utama

Sesuai Surat Edaran, Pembukaan KBS Segera Diuji-coba

Pembukaan KBS segera diujicoba

SURABAYA (global-news.co.id) – Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 itu memuat daftar Taman Rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.

Dari sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim, dua taman rekreasi di antaranya berada di Surabaya, yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun bergerak cepat menggelar koordinasi untuk mempersiapkan uji coba pembukaan itu.

“Kita masih melakukan koordinasi, karena baru kemarin kita menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau vaksinasi di Lapangan THOR, Kamis (30/9).

Walikota Eri menyebut, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Pemkot Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE itu bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku.

Salah satu atraksi di KBS

Meski demikian, Walikota Eri menjelaskan, pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebutnya.

Oleh karena itu, berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.

Pada SE itu juga disebutkan, bahwa anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang dilakukan uji coba. Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama). Memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dalam kondisi sehat (suhu badan normal), serta mematuhi prokes. (pur)

baca juga :

Unair Sediakan ‘Golden Ticket’ Masuk Melalui Jalur Khusus

Titis Global News

Lomba ATV dan Klinik Hemat Energi, WaliKota Eri: Ini Akan Terus Berkelanjutan

Redaksi Global News

Koperasi Jadi Institusi Ekonomi Rakyat di Masa Depan