Global-News.co.id
Mataraman Politik Utama

Naik Jabatan di Pemkab Nganjuk Setor Rp15 Juta hingga Rp50 Juta

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).

SURABAYA (global-news.co.id) – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur, menyatakan dimintai uang beragam, mulai Rp15 juta hingga Rp50 juta. Itu menurut para saksi dalam lanjutan sidang perkara jual beli jabatan oleh terdakwa Bupati (nonaktif) Novi Rahman Hidayat.

“Uang itu diberikan kepada siapa?” kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta bertanya kepada masing-masing saksi yang dihadirkan satu-persatu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).

Masing-masing saksi menjawab seragam bahwa uang itu diminta oleh seseorang yang disebut “Bapak”.

Persidangan hari ini menghadirkan sebanyak 13 orang saksi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk, yang masing-masing baru saja naik jabatan menjadi Kepala Seksi Kecamatan, Sekretaris Camat, Kepala Desa, hingga Camat.

Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace, Nganjuk.

Menurutnya, tak lama kemudian didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor, Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp15 juta. “Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada ‘Bapak’,” ujarnya.

Kades Bodor, Darmadi, turut dihadirkan dalam persidangan. Dia mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua Kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.

“Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk ‘Bapak’,” ucapnya.

Saksi lainnya adalah ASN, Yoyo Mulya Mintaryo, yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk.

“Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada ‘Bapak’,” katanya.

Terdakwa Bupati (nonaktif) Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.

“Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pledoi melalui kuasa hukum,” ujarnya.

Bupati Novi Rahman Hidhayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, Andie Wicaksono, mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidhayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. (ntr)

baca juga :

Hylo Open: Tampil Agresif, Apriyani/Fadia Lolos ke Final

Redaksi Global News

Lyodra Ginting Jawara Indonesian Idol X

Redaksi Global News

Gerai Vaksinasi Mobile Presisi Polresta Sidoarjo Keliling Layani Masyarakat

gas