Global-News.co.id
Kesehatan Politik Utama

Legislator Minta Pemerintah Beri Solusi Kewajiban PCR Perjalanan Udara

Anggota DPR RI, Mufti Anam

SURABAYA (global-news.co.id) – Anggota DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah menghadirkan solusi bijak terkait kewajiban tes usap polymerase chain reaction (PCR) 2×24 jam sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Menurut Mufti kepada media di Surabaya, Jumat (22/10), kebijakan yang mengacu pada Instruksi Mendagri 53/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21/2021 itu kurang pas karena tidak semua daerah punya kelengkapan fasilitas tes PCR yang memadai.

“Ada yang berhari-hari baru keluar hasil PCR-nya, ada yang sampai tujuh hari bahkan lebih jika orang yang dites cukup banyak. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya lama? Ketika terbit hasilnya, meskipun negatif tetap tak bisa dipakai karena sudah lewat masanya,” ucap dia.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Mufti mengatakan, dengan belum meratanya fasilitas kesehatan di Tanah Air, maka akan semakin menyulitkan masyarakat yang akan bepergian.

“Kemudian memang semestinya dibedakan, mana yang keperluan screening dan mana yang untuk diagnosis. Kalau PCR untuk diagnosis. Untuk screening, instrumennya sebenarnya cukup aplikasi PeduliLindungi untuk cek vaksin dan tes antigen. PCR mestinya opsional saja, bukan wajib,” tutur Mufti.

Ia juga meminta pemerintah menghadirkan solusi bijak bila memang harus mengambil kebijakan tertentu untuk antisipasi lonjakan Covid-19 terulang kembali. Jika memang mewajibkan PCR, maka kualitas fasilitas kesehatan harus merata di semua daerah.

“Sehingga sebuah kebijakan tidak hanya mudah bagi orang Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota besar lainnya, tetapi menyulitkan daerah-daerah di luar kota besar,” papar Mufti.

Dia menambahkan sejumlah opsi yang bisa ditempuh adalah menugaskan layanan kesehatan milik BUMN untuk memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah. Layanan BUMN tersebut haruslah prima, dengan hasil cepat, dan harga terjangkau.

“BUMN bisa dilibatkan dengan hadir di daerah-daerah yang menjadi basis transportasi udara dengan pelayanan yang pasti, waktunya tepat, harganya terjangkau. Bahkan kalau memang PCR jadi syarat, harusnya harga diturunkan,” ujarnya.

Mufti menjelaskan, BUMN kesehatan juga bisa bersinergi dengan penyedia layanan kesehatan di daerah, dan pemerintah harus mengkoordinasikannya. “Jadi harusnya begitu, ketika ada kebijakan pewajiban tertentu maka harus ada solusinya,” ucap Mufti. (ntr, ins)

baca juga :

Unair Sabet Juara Umum Ajang KMI Award 2020

Redaksi Global News

Kapolda Jatim Award 2022, Dianugerahkan ke Anggota Polri dan Masyarakat

Redaksi Global News

Nando dan Wilkson Diragukan Coach Aji Siapkan Rotasi

Redaksi Global News