Global-News.co.id
Pantura Utama

Kasus Pungli Pasar Cepu, Kepala Dinas Akhirnya Ditahan

BLORA (global-news.co.id)  – Kejaksaan Negeri Blora (Kejari) akhirnya menahan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, dalam kasus pungutan liar Pasar Induk Cepu. Sebelumnya, Sarmidi gagal ditahan karena alasan sakit.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Muhammad Adung, menjelaskan,  Kejaksaan Negeri Blora melakukan tahap-tahap untuk perkara tindak pidana dugaan pungli pasar Cepu yang pada hari ini, Selasa (12/10), hadir secara sukarela tersangka atas nama Sarmidi bersama pengacara. “Datang sekitar jam 08.30 WIB. bersama pengacaranya,” ujar Adung.

Dia menyampaikan, penahanan dilakukan 20 hari ke depan, untuk penahanan dari jaksa penuntut umum. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Pada kesempatan kali ini juga yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Sekarang lagi screening kesehatan di dalam rutan Blora,” ungkapnya.

Adung menambahkan rencana pelimpahan akan dilakukan segera agar perkara lebih cepat selesai. “Secepatnya kita limpahkan supaya tidak berlarut-larut, sehingga penyelesaian untuk perkara ini lebih cepat,” imbuhnya.

Diketahui, tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli Pasar Induk Cepu akhirnya dilakukan penahanan. Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi, Kabid Pasar Dindagkop dan UMKM Blora, Warso, dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu, Sofaat (sudah pensiun). (rno)

baca juga :

Nama Demokrat Dicatut di Medsos, Pakde Karwo Angkat Bicara

Redaksi Global News

Pasien Positif COVID-19 Jatim Berusia 76 Tahun Dinyatakan Sembuh, Total Kasus Sembuh Jadi 17 Orang

Redaksi Global News

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Operasikan Gardu Induk New Nganjuk

Redaksi Global News