Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Utama

Hendak Edarkan 1,5 Kg Sabu-sabu, Warga Surabaya Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat merilis kasus di Surabaya

SURABAYA (global-news.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur membekuk pria berinisial MMS (29), warga Karangpilang, Surabaya, di parkiran makanan cepat saji Jl Raya Geluran, Sidoarjo, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Gatot Repli Handoko, saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (4/10)  mengatakan penangkapan MMS pada 25 September 2021 tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap sebelumnya.

“Polisi melakukan pelacakan terhadap MMS. Setelahnya, polisi langsung melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku,” kata Gatot.

Gatot mengemukakan ketika berada di parkiran makanan siap saji, MMS menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Tak menunggu waktu lama, polisi menyergap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket kardus yang dibawanya.

“Di dalam kardus itu kami temukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh China dan bungkus plastik klip,” kata Gatot.

Dari bukti tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan hasilnya di tempat tinggal pelaku ditemukan 675 pil ekstasi serta timbangan digital saat penggeledahan.

“Rinciannya tiga kantong klip berisi pil ineks warna kuning berlogo wajah piramid dan lima bungkus warna cokelat berlogo wajah robot,” ucap Gatot.

Sementara itu, MMS mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu-sabu maupun pil ekstasi. Setiap satu kali pengiriman mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta. “Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari,” ucap Gatot.

Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang memasok sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo.

“Narkoba itu rencananya akan disebar ke Jatim. Kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku atau jaringan lainnya,” kata Gatot.

Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.(ins, tra) 

baca juga :

Sidoarjo Diterjang Angin dan Hujan Deras, 40 Rumah Rusak dan IGD RSUD Tergenang

Redaksi Global News

Apresiasi Kerja Keras Pemain, RD Sebut soal Keberuntungan

Redaksi Global News

BI Menilai Penguatan Nilai Rupiah Dipengaruhi Ekonomi AS

Redaksi Global News