Global-News.co.id
Metro Raya Politik Utama

Dana Kelurahan Kembali Jadi Sorotan Dewan, Harus Jelas Payung Hukumnya

SURABAYA (global-news.co.id) – Setelah sekian lama redup, persoalan dana kelurahan di Surabaya kembali diungkit lagi di Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, penggunaan dana kelurahan perlu pengawasan super ketat agar tidak melenceng dari aturan yang sudah dibuat yaitu Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, mengacu pada Permendagri No.130 tahun 2018 dana desa atau kelurahan yang sudah turun harus sesuai pemanfaatannya.

Daerah lain, tambah Imam Syafi’i, dana kelurahan sudah turun, tapi khusus di Surabaya baru turun di tahun 2020, rada telat karena ada bencana Covid-19.

“Namun harus kita awasi dana kelurahan di Surabaya, agar tidak melenceng dari pemanfaatannya. Sekarang kita ungkit lagi karena daerah lain sudah bisa memanfaatkan dana kelurahan itu kalau di kota besar. Kalau di desa ya namanya dana desa,” ujarnya di Surabaya, Senin (18/11).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri No.130 tersebut di mana mulai level RT hingga RW bisa memanfaatkan dana kelurahan, yakni apa saja yang bisa didanai dari dana kelurahan.

Misalnya pemberdayaan itu bisa dibuat kegiatan pelatihan, baik pelatihan usaha, kegiatan kampanye anti narkoba, juga pembangunan sarana dan prasarana yang skalanya kecil. Jadi semua bisa memanfaatkan dana kelurahan.

“Nah kami di dewan hanya mengingatkan, jangan sampai dana kelurahan menjadi bencana karena ini menyangkut soal uang khawatir ada yang tidak dapat bantuan dana kelurahan,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i

Dirinya menerangkan, karena dana Kelurahan bisa dimanfaatkan hingga tingkat RT, coba dalam satu RW ada berapa RT, jadi jangan sampai ada RT yang dapat aliran dana Kelurahan, atau RW satu dengan lainnya juga begitu ada RW yang dapat ada yang tidak.

“Karena itu jangan sampai ada istilah anak kandung, anak emas, anak kesayangan, anak tiri sampai anak haram yang dapat dana kelurahan. Jadi semua harus dapat karena dana kelurahan adalah uang rakyat,” kata Imam Syafi’i.

Sementara itu Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba mengatakan, banyak kelurahan yang mengeluhkan soal bagaimana teknis penggunaan dana kelurahan, karena penyedia barang dan jasanya adalah Pokmas (Kelompok Masyarakat) langsung, dan Pokmas ini dibentuk dan diberikan SK oleh kelurahan.

Kata Camelia Habiba, ketika banyak yang mengajukan dana kelurahan atau lebih dari satu itu tentunya pihak kelurahan akan menggelar semacam beauty contes untuk menentukan siapa pemenangnya.

“Dari sini belum ada payung hukumnya, oleh karenanya Komisi A me-warning Pemkot Surabaya untuk segera menyusun payung hukum, sehingga dalam mengeksekusi dana kelurahan ada kekuatan hukumnya,” kata Camelia Habiba.

Ia menambahkan, soal payung hukum distribusi dana kelurahan hingga tingkat RT, ketika hearing dengan Kasubag Bidang Pembinaan Kecamatan dan Kelurahan, ia mengatakan, ini masih on progress, posisi masih dalam perubahan Perwali No.68 Tahun 2019 yang saat ini sudah ada di bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya.

“Yang pasti Komisi A menegaskan, sebelum ada payung hukum, dana kelurahan jangan digunakan dulu,” ungkap politisi muda PKB Kota Surabaya ini. (pur)

baca juga :

Komisi D DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Realisasikan Pembangunan Pipa Mojokerto-Lamongan

Redaksi Global News

Liga 1: Alfredo Vera Tegaskan Persita Siap Hadapi Persebaya

Redaksi Global News

Tingkatkan Penetrasi Nasabah Milenial & Gen Z, BNI Resmikan Outlet Tematik Trisakti

Redaksi Global News