Global-News.co.id
Metro Raya Pendidikan Utama

Tak Ada Kewajiban Beli Baru, Dispendik Surabaya Evaluasi Penjualan Seragam di Sekolah

Dispendik Surabaya akan evaluasi soal pembelian seragam baru di sekolah

SURABAYA (global-news.co.id) – Tahun ajaran baru identik dengan seragam baru. Namun memasuki Tahun Ajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo mengatakan,  Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun di lapangan, rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

“Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru,” kata Supomo di halaman Balai Kota Surabaya, Jum’at (3/9).

Menurut dia, peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya. “Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

Terkait keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan,  pihaknya sudah menemui mereka. Ia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

“Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya di mana,” katanya.

Supomo menyebut,  peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah. Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

Sementara itu, terkait dengan orangtua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya. Sebab, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya. (pur)

baca juga :

Kalah di Laga Perdana, Aji Evaluasi Tim

Redaksi Global News

PT TPS Ajak Anak Peduli Keselamatan melalui Lomba Gambar

Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Tinara Banyuwangi Diselidiki

Redaksi Global News