PASURUAN (global-news.co.id) – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Jawa Timur, dalam kasus ledakan bom ikan (bondet) yang menewaskan dua orang di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, akhir pekan lalu.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP, Arman, bersama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo dalam temu media di Mapolresta Pasuruan, Rabu (15/9), mengatakan empat orang yang bertugas sebagai perakit dan penjual bondet, masing-masing AG, MS (ayah AG), IF (istri AG), dan AR yang juga masih kerabat AG.
“Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP, Arman.
Untuk istri Gofar, lanjut Kapolres, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak setahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
“Sampai saat ini kami tetapkan empat tersangka. Dua orang (tersangka) meninggal di lokasi kejadian dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka AG yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir, sedangkan AR ikut membantu dalam waktu dua bulan untuk membuat rakitan detonator,” katanya.
Arman mengatakan, selama membuat detonator bondet, keempat tersangka saling bekerja sama, termasuk menyembunyikan aktivitas merakit bom ikan agar tidak diketahui tetangga yang lain.
“Motifnya pun sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata AKBP Arman.
Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ledakan bondet, didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter 50 cm dan kedalaman sekitar 7 cm.
“Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata-rata sekitar 7,2 mm,” katanya.
Sodiq menuturkan proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan. Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (sur, ins)