Global-News.co.id
Madura Utama

Penegakan Hukum UU Cukai, Pamekasan Pilih Pendekatan Persuasif



PAMEKASAN (global-news.co.id) –
Pelaksanaan sosialisasi Undang Undang Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal tahap kedua digelar Selasa (7/9/2021) di Balai Desa Dasuk Kecamatan Pademawu. Sebagaimana biasa sosialisasi kali ini diikuti oleh 35 orang yang berasal dari utusan tujuh desa se-Kecamatan Pademawu.

Tiap desa mengirimkan lima orang utusannya yang meliputi aparat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus kelompok tani dari tiap desa.

Desa yang mengirim utusannya dalam sosialisasi kedua kali ini antara lain Desa Dasuk, Desa Sumedangan, Desa Buddagan, Desa Pademawu Timur, Desa Bunder dan Desa Durbuk.

Para pemateri yang hadir antara lain Tesar Pratama dari Bea Cukai Madura, dari Dinas PMD, dan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Sosialisasi kali ini dibuka oleh Plt Kepala Dinas PMD Pamekasan Achmad Faisol. Juga ikut hadir dalam acara ini Camat Pademawu, utusan dari Polsek Pademawu dan Koramil Pademawu.

Tesar Pratama mengawali pemberian materi sosialisasi tentang Undang undang Cukai yang dimulai dengan topik jenis jenis barang yang kena cukai termasuk rokok. Lalu dilanjutkan dengan penjelasan tentang rokok ilegal dan segala hal yang berkaitan dengan masalah sanksi pidana dalam rokok ilegal.

Tesar jega mengungkapkan perlunya memperhatikan tentang ketentuan dalam Undang undang Cukai karena pemasukan negara dari aspek cukai ini mencapai sekitar 12 persen dari total pendapatan negara secara nasional. Dan dari pendapatan tersebut ada yang dikembalikan atau dibagikan ke daerah daerah penghasil, termasuk ke Pamekasan.

Yang menarik adalah pamaparan yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Achmad Faisol. Dia mengatakan inti dari sosialisasi tentang Undang Undang Cukai adalah bagaimana tiap peserta dan warga masyarakat secara umum mau memahami secara tulus dan adanya kesamaan pandang tentang Undang Undang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal tersebut.

“Menurut kami intinya adalah kesamaan pandang antara elemen masyarakat, untuk memahami dan lalu mematuhi aturan main yang ada dalam Undang undang Cukai dan larangan rokok ilegal ini. Jika hal itu terjadi insya Allah akan tercipta suatu pola komunikasi yang baik antara aparat dan warga sehinga aturan bisa tegak, “ katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Pamekasan soal penegakan hukum dalam Undang undang Cukai ini menganut pendekatan persuasif atau pencegahan, bukan pendekatan represif atau pemberian sanksi yang tegas.

Ini dilakukan karena Pemkab Pamekasan meyakini bahwa masyarakat dan para pengusaha rokok di Pamekasan masih banyak yang terus belajar dan berusaha untuk membangkitkan ekonominya.

Pamekasan merupakan penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Madura. Ini potensi besar yang harus dipelihara untuk kesejahteraan rakyat.

“Kami memilih pendekatan pencegahan, kami tidak akan kaku kakuan. Karena kami harus membina mereka masyarakat dan para pengusaha itu. Melalui sosialisasi ini kami harapkan para peserta dan masyarakat nantinya memiliki kesempatan untuk dapat edukasi tentang bagaimana menjadi pengusaha rokok yang baik dan benar dan soal Undang undang Cukai lainnya,” katanya. (mas)

baca juga :

Empat Tahun Kepemimpinan ASRI, Perlu All Out Tuntaskan Janji Visi dan Misi

Redaksi Global News

Kol Ryan Hanandi: Pemkab-Forkopimda Kompak, Penularan Covid-19 di Pamekasan Rendah

gas

Cegah TBC, Dinkes Jatim Siapkan 960 Puskesmas

Redaksi Global News