Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Pendaftaran Perkara PA Surabaya Lebih Mudah Aksesnya di Kantor Kelurahan

Pemkot melalui Dispendukcapil Surabaya menjalin MoU dengan PA dan Kemenag

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU). Kerjasama ini merupakan upaya mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah mengatakan, inisiatif ini muncul saat ia bertemu Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah.

“Karena itu kami punya ide gagasan agar bagaimana warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan,” kata Samarul Falah, Minggu (12/9).

Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama pemkot membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi “ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara online yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara online melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. “Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. “Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan,” jelasnya.

Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

Kerjasama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping. “Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA, karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara,” kata dia.

Di lain hal, pihaknya juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara. Menurutnya, karena tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka untuk pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas.

Di samping kerjasama dalam menyediakan layanan pendaftaran perkara, pemkot melalui Dispendukcapil bersama PA Surabaya dan Kemenag, juga berencana me-launching aplikasi bertajuk ‘Lontong Kupang’ (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag).

Aplikasi layanan terpadu ini saling terintegrasi antara Dispendukcapil, PA Surabaya dan Kemenag. Nah, dengan terbitnya produk PA, maka oleh Kemenag diterbitkan Akta Nikah dan Dispendukcapil mengeluarkan KK terbaru dan Akta Kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menambahkan, aplikasi bertajuk ‘Lontong Kupang’ ini bakal di-launching pada Rabu (15/9). Aplikasi one day service tersebut, saling terintegrasi antara Dispendukcapil, PA Surabaya dan Kemenag.

Selain itu, Agus juga menjelaskan, untuk tahap awal, aplikasi ‘Lontong Kupang’ menyediakan layanan untuk Isbat Nikah. Namun, pihaknya memastikan, beberapa layanan lain yang ada di PA Surabaya dan Kemenag segera diintegrasikan ke dalam aplikasi tersebut. (pur)

baca juga :

Kick Off, Stikosa-AWS Menuju Perguruan Modern

gas

Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni

Redaksi Global News

Bayar Listrik Boleh Dicicil, Jatim Siapkan 130 Posko Pengaduan