Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Pemkot Surabaya Luncurkan e-Pelayanan, Warga Bisa Ajukan Permohonan SKM Non-Kesehatan

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Suharto Wardoyo,

SURABAYA (global-news.co.id) – Pelayanan terhadap seluruh warga Kota Surabaya terus ditingkatkan. Kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya.

Aplikasi ini merupakan inovasi pemkot yang bertujuan mempermudah pelayanan kepada warga Surabaya. Salah satu pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut, ialah Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) non-kesehatan.

Kepala Dinsos (Kadinsos), Suharto Wardoyo, mengatakan, bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) non-kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan. Mereka dapat mengurus SKM secara online lewat aplikasi berbasis web yang dapat di akses melalui https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.

“Sebelum menggunakan aplikasi itu, mereka harus membuat akun terlebih dulu dengan mengisi (Nomor Induk Kependudukan) NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi,” kata Suharto, Minggu (5/9).

Untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna verifikasi terlebih dahulu. Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi.

“Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai jenis permohonan SKM yang dipilih,” ujarnya.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non-kesehatan, di antarannya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.

“Untuk SKM Kesehatan itu sudah ter-cover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak kelurahan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database. Lalu, setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga. Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data milik Pemkot Surabaya. Proses verifikasi data sendiri berlangsung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan.

“Nanti akan muncul hasilnya, apakah dia termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Jika iya, maka kita akan terbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF,” katanya.

Dia menambahkan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Pelayanan Dinsos untuk melakukan pengecekan terkait layanan bantuan sosial (bansos) dan status MBR. Sehingga, memberikan kemudahan bagi warga. Sebab, hanya dalam satu aplikasi mereka dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan Dinsos Surabaya. (pur)

baca juga :

Kombinasi Tua dan Muda, Persija Rekrut Gelandang Senior Ahmad Bustomi

Redaksi Global News

Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Bongkar Bangli di Atas Saluran Air

Redaksi Global News

Di Tengah Kesibukan Partai, Sri Untari Mampu Raih Gelar Doktor

Redaksi Global News