Global-News.co.id
Mataraman Utama

Pemdes Kedungglugu Bentuk Panitia PTSL, Layani Masyarakat Urus Sertifikat Terjangkau

Pembentukan kepanitiaan PTSL Desa Kedungglugu

NGANJUK (global-news.co.id) – Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungglugu, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, membentuk panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (20/09). Pembentukan panitia tersebut dibalut dengan kegiatan musyawarah yang diikuti berbagai unsur. Seperti para perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Ketua RT dan para tokoh masyarakat.

Kepala Desa Kedungglugu, Sartono, mengatakan, musyawarah tersebut dimaksudkan agar terbentuk panitia PTSL di desa setempat. Serta dapat melayani masyarakat. Sebab, masyarakat terlihat antusias menyambut program PTSL tersebut. Terbukti dari banyaknya warga yang menanyakan tentang PTSL kepada pihak pemdes.

“Kepanitiaan diambilkan dari berbagai unsur. Mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW maupun karang taruna. Untuk perangkat desa tidak boleh menjadi panitia,” ujar Sartono pada acara yang berlangsung di balai desa setempat.

Sartono menjelaskan, pihaknya mendapat kuota sebanyak 700 bidang PTSL. Saat ini, pendaftar yang telah mengajukan kurang lebih mencapai 400 bidang. “Jadi semisal satu orang mau mengajukan 10 bidang bisa. Selama kuota masih ada. Dan harus tanah yang berstatus teritorial tanah Kedungglugu,” jelasnya.

Sartono menyebut, keuntungan dari program PTSL adalah biaya yang jauh lebih terjangkau. Kemudian, satu orang pemohon boleh mengajukan lebih dari satu, atau seluruh bidang tanah yang dimiliki.

Kemudian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tetapi, tim BPN yang akan datang langsung ke lokasi PTSL. “Maka manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Sartono. (ins, aju)

Syarat pengajuan PTSL:

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Surat tanah yang bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

baca juga :

Hadiri Haul KH Hamid, LaNyalla Apresiasi Anggaran Pemerintah untuk Pesantren

Redaksi Global News

Dikunjungi TP PKK Kaltim, Arumi Bachsin Jabarkan Tugas Detail PKK Layani Masyarakat

Redaksi Global News

32 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Kargo di Kyrgyzstan

Redaksi Global News