Global-News.co.id
Madura Utama

Operasi Penegakan Hukum, Ditemukan 58.372 Batang Rokok Ilegal


PAMEKASAN (global-news.co.id) – Tim gabungan Senin hingga Selasa (30-31/8/2021) kemarin melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal ke lapangan. Dalam kegiatan operasi bersama yang merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum tersebut tim menyita rokok ilegal sebanyak 58.372 batang.

Unsur-unsur yang terlibat dalam operasi bersama penegakan hukum tersebut antara lain dari Bea Cukai Madura, Polres Pamekasan, Sup Denpom Pamekasan, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan dan Disperindag Pamekasan.

Operasi bersama pemberantasan dilakukan ke sejumlah kecamatan antara lain Kecamatan Kadur, Kecamatan Larangan, Kecamatan Pademawu, Kecamatan Galis dan Kecamatan Kota Pamekasan. Fokus operasi adalah toko toko yang menjual rokok, juga ke pasar.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puji Astutik mengatakan operasi selanjutnya yang akan datang direncanakan dikembangkan ke gudang gudang tembakau, terminal dan jasa jasa pengiriman di pelabuhan.

Sekalipun namanya berupa kegiatan penegakan hukum, kata Astutik, yang dilakukan melalui kegiatan operasi bersama, namun inti kegiatan itu tetap merupakan upaya untuk mengedukasi dan membina masyarakat atau para penjual dan yang memprokduksi rokok ilegal.

“Intinya agar mereka tidak mengedarkan, memproduksi tidak menjual dan menggunakan rokok ilegal. Kalau nanti ditemukan ditindak disita barangnya. Termasuk hasil temuan kemarin itu barangnya, sekarang masih kita sita,” ungkap Astutik, Jumat (3/9/2021).

Astutik memperkirakan para pemilik toko yang menjual rokok itu bisa jadi barang yang dijualnya merupakan titipan dari orang lain atau perusahaan rokok tertentu. Jika mereka merasa dirugikan dengan operasi itu, kata Astutik, mereka bisa complin datang ke Bea Cukai.

Nanti oleh Bea Cukai mereka akan diberi pembinaan sehingga bisa mendapat izin.
Operasi bersama itu, kata Astutik, akan dilakukan rutin tiap bulan. Selain operasi bersama turun ke lapangan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal, kegiatan penegakan hukum juga dilakukan dengan pembentukan KIHT, pemantauan evaluasi kepada OPD yang mengelola DBHCHT, pengumpulan infomasi barang kena cukai ilegal.

Sekedar diketahui untuk kegiatan penegakan hukum ini, dana yang disediakan cukup besar. Dari Rp 64 miliar dana DBHCT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini, 25 persen diarahkan untuk kegiatan operasi penegakan hukum.

Lalu 25 persen lainnya untuk bidang kesehatan, 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan 35 persen untuk pembinaan lingkungan social yang diantaranya berbentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok.

Kegiatan penegakan hukum diantaranya berupa pembinaan industri, pembentukan KIHT yang dijalankan oleh Disperindag. Lalu ada pembinaan industry, pemantauan evaluasi dan pemberantasan barang bercukai ilegal. Pemberantasan itu melalui kegiatan mengumpulan informasi. (mas)

baca juga :

Perpanjang Tren Positif, Borneo FC Hempaskan Persipura

Redaksi Global News

Peringati Isra Miraj, Ketua Komisi IV DPRD Tuban Gelar Reses dan Berbagi Sembako

gas

Liga Champions Babak 16 Besar: Tottenham Tahan Imbang Tuan Rumah Juventus 2-2

Redaksi Global News