Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Kelabui Petugas, RHU di Kawasan Kalibokor Nekat Beroperasi Akhirnya Disegel

Petugas gabungan Satpol PP dan jajaran Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan salah satu RHU di kawasan Jl Kalibokor

SURABAYA (global-news.co.id) – Petugas gabungan dari Satpol PP bersama jajaran Linmas Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jl  Kalibokor, Sabtu (4/9) malam. Sanksi tegas  dilakukan karena RHU itu nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan, mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukan semalam di beberapa lokasi, ditemukan satu RHU yang masih beroperasi.

“Dari beberapa tempat semalam, ada satu RHU di kawasan Kalibokor yang masih beroperasi. Seluruh pengunjung dan karyawan kemudian kita bawa ke mako (Kantor Satpol PP) dan lokasinya kita segel,” kata Gus Ipul sapaan lekatnya, Minggu (5/9).

Gus Ipul menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka terdiri dari 13 orang pria dan 13 perempuan. “Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Semuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP,” kata dia.

Menurutnya, tak mudah mengetahui RHU itu masih beroperasi atau tidak. Sebab, karyawan yang berada di luar sempat membohongi petugas jika RHU sedang  direnovasi. Apalagi kondisi di depannya juga terlihat sepi. “Ada 3-4 orang tukang (pekerja bangunan), mereka pura-pura jaga di depan. Kelihatan tidak ada operasional, kita dikelabuhi tukang bahwa di sana lagi renovasi,” ungkapnya.

Namun, hal itu lantas tak membuat petugas langsung percaya begitu saja. Apalagi, ketika petugas tiba, AC atau pendingin ruangan yang berada di luar RHU kondisinya langsung dimatikan. “Kita ketahui ada AC yang masih nyala. Ketika kita datang putaran AC yang di luar kok tiba-tiba mati,” kata Gus Ipul.

Melihat indikasi itu, Gus Ipul bersama jajarannya kemudian memutuskan  bertahan cukup lama di luar RHU. Sekitar pukul 22.00 WIB, seorang petugas mencoba masuk melalui salah satu pintu yang kondisinya sedikit terbuka. Rupanya pintu masuk tersebut sengaja disekat menggunakan mesin cuci.

“Masuk lewat ruangan itu ada pintu terbuka sedikit, ada hembusan dingin (AC). Sama teman diintip (dilihat) ternyata diganjal (sekat) sama kayak mesin cuci. Teman Linmas yang tubuhnya kecil itu akhirnya bisa masuk dan ternyata di dalam banyak orang,” ungkapnya.

Namun ketika seluruh pengunjung beserta karyawan akan dibawa ke Kantor Satpol PP, rupanya pihak pengelola atau pemilik RHU  marah. Bahkan, Gus Ipul mengaku juga sempat dibentak-bentak dengan nada keras dan tinggi.

“Pengusahanya marah, dia bentak-bentak menakut-nakuti saya, dia yang minta dibawa tidak perlu yang lain. Tapi saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti,” tuturnya.

Pengelola, pengunjung maupun karyawan RHU, diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya.

Alhasil, baik pengelola, pengunjung maupun karyawan RHU, diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya. Mereka didata administrasi dan dikenakan sanksi perorangan Rp150 ribu karena melanggar protokol kesehatan. “Di Kantor Satpol PP mereka juga kita lakukan pemeriksaan swab,” ujarnya

Gus Ipul  mengakui untuk melakukan pengawasan terhadap RHU sekarang, kondisinya memang berat. Karena, berdasarkan hasil penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas di antara RHU selalu berkamuflase. “Jadi kita harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tidak ada yang terbuka,” katanya.

Selama PPKM, RHU belum ada yang boleh beroperasi. “Ya kita tetap jalan (razia). Kalau misalnya sudah boleh buka dan ada batasan waktu, itu kita juga akan turun lakukan pengawasan,” kata dia. (pur)

baca juga :

Warga Senang, Program Perbaikan 500 RTLH Mulai Dilaksanakan  

gas

Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U-22 Takluk 1-2 pada Lebanon

Redaksi Global News

14 Mei: Positif di Jatim Tembus 1.858 Orang, 294 Sembuh dan 180 Meninggal

Redaksi Global News