Global-News.co.id
Pendidikan Tapal Kuda Utama

Kab Probolinggo Uji Coba PTM Terbatas, Setiap Minggu Dievaluasi

Uji coba pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Probolinggo dievaluasi setiap minggu

PROBOLINGGO (global-news.co.id) – Semakin menurunnya kasus Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Itu dimulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta Pendidikan Non-Formal (PNF), Senin (6/9).

Uji coba pelaksanaan PTM Terbatas ini dilakukan di 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP di Kabupaten Probolinggo. Setiap minggu, pelaksanaan PTM Terbatas ini akan dievaluasi oleh Dispendik Kabupaten.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, mengatakan, PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%.

“Sedangkan jenjang SD/MI, normalnya jumlah peserta didik dalam setiap rombel adalah 28. Maka 50% dalam satu ruangan kelas maksimal 14 peserta didik. Jenjang SMP dan MI kapasitas maksimal 32 peserta didik. Di masa pandemi maksmial 16 peserta didik dengan jarak 1,5 meter per siswa. Untuk PAUD atau RA, dalam kelas normal rombelnya 15 peserta didik, maka di masa pandemi adalah 5 peserta didik. Ini aturan-aturan yang harus diperhatikan karena nanti dilakukan monitoring,” katanya.

Menurut Rozi, PTM Terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi. Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun). “Tetapi ini tidak berlaku untuk jenjang PAUD, TK dan SD. Karena vaksinasi itu untuk yang usia 12 hingga 17 tahun, kecuali yang kelas 6,” ujarnya.

Semua ini semata-mata mengacu pada prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 itu adalah keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama. “Bagi yang belum divaksin tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan jarak jauh atau online. Harapannya ini bisa memicu peserta didik untuk mengikuti program vaksinasi,” tuturnya.

Rozi menerangkan PTM Terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

“Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas,” katanya.

Lebih lanjut Rozi menjelaskan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan PTM Terbatas kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas SAtuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” ujarnya. (oli, ins)

 

baca juga :

PPKM Lamongan Tidak Diperpanjang

Redaksi Global News

Petahana Kota Blitar Klaim Unggul Versi Hitung Cepat

Redaksi Global News

Liga 1, Gol Tunggal Fortes Bawa Arema Puncaki Klasemen

Redaksi Global News