Global-News.co.id
Tapal Kuda Utama

BPK Temukan 1.361 Kasus di Pemkab Jember, Nilai Kerugian Ditaksir Rp200 Miliar Lebih

JEMBER (global-news.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tmur menemukan kerugian daerah di Pemerintah Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di pemkab setempat, per semester pertama tahun 2021 ditemukan sebanyak 1.361 kasus dengan nilai mencapai Rp200 miliar lebih.

“Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester pertama tahun 2021 dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya,” kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi kepada sejumlah wartawan di Jember, Kamis (23/9).

Menurutnya, terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus dan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp9,67 miliar.

Kemudian, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp3,48 miliar.

“Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa Rp171,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah,” paparnya.

Ia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit itu.

“Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap politikus PKB Jember itu.

Itqon mengatakan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas. (ntr)

baca juga :

Utang Pemerintah Tembus Rp 5.258 Triliun, Melonjaknya Pembiayaan Pandemi Jadi Pemicu

Redaksi Global News

Disbudporapar Surabaya Kembangkan Potensi Wisata Kawasan Kampung Peneleh

Polda Metro Ancam Pidanakan Pihak yang Sebut Laskar FPI Tak Punya Senjata Api

Redaksi Global News