Global-News.co.id
Nasional Utama

Tersangka Pungli Pasar Cepu Seret Nama Sekda dan Bupati Blora


Kadi Sukarna selaku Kuasa Hukum Warso dan Moh Sofaat, saat beda di Kejaksaan Negeri Blora kemarin.

 

BLORA (global-news.co.id) – Sekretaris Daerah Blora dan Bupati Blora Jawa Tengah disebut oleh tersangka pungutan liar  alias pungli  Pasar Induk Cepu Blora. Kedua petinggi Blora itu dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus yang sekarang ini ditangani Kejaksaan Negeri Blora.

Ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menggelinding pada semester pertama 2020 lalu. Yaitu Diantara Sarmidi Kepala Dinas, Warso Kepala Bidang Pasar, dan Moh Sofaat mantan Kepala UPT Pasar Wilayah 2.

Para terangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kadi Sukarna selaku Kuasa Hukum Warso dan Moh Sofaat, meyakini bahwa kliennya tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, mereka hanya menjalankan perintah dari atasan. Seharusnya, yang harus bertangung jawab bukan kliennya. Tapi Sekretaris Daerah (Sekda) Blora atau Bupati Blora yang saat itu menjabat. Mereka berdua yang bertanggungjawab karena laporan hasil pemeriksaan (LHP) turun.

Terlebih kliennya sudah melakukan pengembalian dari uang dugaan pungli kios Pasar Cepu ke Kas Daerah (kasda). Pengembalian itu berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Blora. Dengan LHP itu, seharusnya jaksa tidak bisa menetapkan tersangka. “Menurut kami, bahwa apa yang dilakukan klien kami ini benar dan tidak ada alasan unsur pidana. Baik untuk kepentingan pribadi apalagi ada kerugian negara,” terangnya, kemarin.

Menurutnya, dalam kasus ini hanya soal mal adminsitrasi. Karena kedua kliennya sudah mengembalikan ke Kasda, semua uang yang diduga diambil dari pembayaran pungutan Pasar Induk Cepu. Pengembalian itu juga atas perintah pimpinan dengan adanya LHP dari Inspektorat. Sehingga dengan pengembalian yang berdasarkan LHP seharusnya menjadi tanggungjawab Pemkab Blora, bukan perseorangan.

“Maka kalau lebih jauh, mestinya dia (Kejaksaan Negeri, Red) berani menetapkan minimal itu Sekda ditetapkan tersangka, kalau tidak harusnya bupati yang lama. Karena ada perintah pengembalian pada saat itu,” terangnya.

Hanya saja, pelaporan dilakukan di tahun berikutnya. Sementara kliennya adalah pelaksana di lapangan yang harus menunggu perintah untuk menyetor ke Kasda. Menurutnya, kliennya tidak ada upaya melakukan pungli. Semua yang dilakukan kliennya untuk menarik pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga apa yang dilakukan kliennya itu legal.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Blora Kunto Aji mengatakan, LHP atas perkara Pasar Induk Cepu dikeluarkan atas hasil dari pemeriksaan khusus dari aduan masyarakat. “Kemudian ditemukan ada pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Karena adanya temuan tersebut, kemudian Inspektorat memberikan rekomendasi. Sebab, mereka menganggap yang diakukan itu sebagai pendapatan. “Karena pendapatan, ya harus disetor,” ujarnya.

Hanya saja terkait apakah dengan sudah dikembalikannya pendapatan dari pasar induk tetap bisa diproses hukum atau tidak, itu bukan wilayah dari Inspektorat. Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada pihak kejaksaan. Karena menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai sudut pandang sendiri.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Muhammad Adung mengatakan, terkait adanya LHP itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Karena jika diruntut adanya LHP dan proses penyelidikan itu lebih dulu penyelidikan. “Kami sudah mulai proses penyelidikan itu sejak awal 2020 dan LHP baru-baru ini saja keluar,” ujarnya.

Jika pengacara dari kedua belah pihak bersikukuh ini hanya soal mal administrasi pihaknya tak mempermasalahkan itu. Menurutnya semua akan dikaji secara hukum. rno

baca juga :

New PLUT KUMKM, Diharapkan Lahirkan Wirausaha Muda

Wujudkan Ketahanan Ekonomi, Pemkot dan Dekranasda Surabaya Berdayakan Keluarga Akseptor KB

Redaksi Global News

Pakai Drone, Houthi Kian Terang-terangan Serang Kota Pelabuhan Israel

Redaksi Global News