Global-News.co.id
Madura Utama

Rp 14 M Anggaran DBHCT Bidang Kesehatan Sudah Habis di Triwulan Kedua



PAMEKASAN (global-news.co.id) –
Jatah anggaran dana DBHCT untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (dinkes) Pamekasan ternyata sudah habis pada triwulan kedua tahun 2021 ini. Karena pada tahun anggaran 2021 ini Dinkes hanya mendapat jatah Rp 14 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 45 miliar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan dr Marsuki mengatakan platform bagian DBHCT untuk Dinkes tahun anggaran 2021 ini hanya 14 miliar dari total Rp 64 miliar anggaran DBHCT yang dikucurkan untuk Pemkab Pamekasan. Seharusnya anggaran untuk Dinkes sekitar Rp 45 milyar untuk kebutuhan 1 tahun angaran.

“Untuk anggaran DBHCHT nya itu sudah habis di triwulan kedua Juni. Bulan Juni saja itu sudah mencairkan sekitar Rp 20 miliar lebih, itu untuk yang PBID saja. Artinya bulan Juni sudah ada dana tambahan diluar DBHCHT, sehingga kekurangannya ada Rp 6,5 M dibiayai dari dana pajak rokok ,” kata dr Marsuki, Senin (9/8/21).

Marsuki sangat setuju jika ada dana DBHCHT yang diploting untuk OPD lainnya yang tak terpakai untuk bisa dialihkan ke Dinkes untuk menutupi kekurangan anggaran itu. Dia mengaku telah koordinasi dengan pihak Dinas Pengelola Keuangan dan dijanjikan akan ada limpahan dari OPD lain karena dana yang tak terpakai.

Dinkes hingga kini, kata Marsuki, belum melakukan penambahan peserta karena dari kepesertaan sekarang saja belum mencukupi anggarannya, sekalipun sudah ditambah dengan pajak rokok belum cukup. Dengan ada tambahan dari pajak rokok maka dana yang terkumpul menjadi sekitar Rp 29 M. Sementara kebutuhannya mencapai Rp 45 M untuk satu tahun anggaran.

Jumlah peserta penerima program PBID awal penetapan sebanyak 90.959, sekarang mengalami penurunan. Penyebabnya pertama karena banyak pamong desa yang sudah dibiayai oleh desanya sendiri, sehingga dikeluarkan oleh PBID. Yang kedua ikut kerja keluar daerah dan ketiga karena adanya bantuan dana dari Propinsi yang jumlah peserta mencapai 11 ribu orang kepesertaan.

“Sekarang jadi 90.306, berkurang sedikit, kalau yang propinsi itu sudah mulai dari tahun kemarin, untuk yang propinsi itu ada syarat yang harus dipenuhi , jadi yang provinsi itu bahwa masyarakat yang miskin itu harus masuk data BPKM, misalnya ada masyarakat miskin baru mau daftar BPJS itu tidak bisa langsung masuk ke provinsi,” katanya.

Meski tidak menambah kepesertaan, kata Marsuki, tiap bulannya ada tambahan kepesertaan yaitu bagi ibu peserta PBID jika melahirkan. Sebab otomatis anak bayi yang lahir itu tercover masuk anggota baru, sekalipun kadang masyarakat tidak mengetahui bahwa anak yang dilahirkan itu sudah masuk ke kepesertaan PBID.

Marsuki mengungkapkan kalau sebelumnya pemerintah daerah menangani PBID saja dari kabupaten aja, sekarang ini untuk tahun 2021 itu ada dua yang yang harus dibiaya preminya , yakni PBID dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 yang mandiri. Mereka hanya membayar Rp 35 ribu dari Rp 42 ribu, Rp 2800 dibiayai kabupaten, sisanya dibiayai oleh pusat. (mas)

baca juga :

Latihan Tetap Digelar, Persebaya Geser ke Jogjakarta

Redaksi Global News

Bojonegoro Targetkan PAUD Quran Berdiri di Setiap Kecamatan

Titis Global News

Citilink Siap Buka Rute Banyuwangi-Denpasar PP

Redaksi Global News