Global-News.co.id
Tapal Kuda Utama

Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan Diundur

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan bakal diundur

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan diundur. Mundurnya jadwal Pilkades Serentak itu diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 141/4251/SJ.

Inmendagri tersebut ditunjukan kepada bupati dan walikota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades sangat memungkinkan, sebab seluruh tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan penundaan.

Beberapa hal yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu di antaranya pelaksanaan foto bakal calon, ujian baca tulis maupun Kitab Suci Al Qur’an yang sedianya dilaksanakan pada 21 September, akhirnya diundur menjadi 11 Oktober 2021.

“Jadi semua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda atau diundur. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa tahapan pilkades ke belakangnya juga mundur,” kata Huda (14/08).

Otomatis pemungutan suara Pilkades Serentak yang jelas akan ditunda pelaksanaannya. Menurut Huda, untuk kepastian kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya masih mengajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan. “Tinggal menunggu saja, kapan nanti pelaksanaannya, ya akan kita ikuti,” tutupnya. (sur, ins)

baca juga :

DPRD Kota Blitar Kawal Rencana Pelebaran Jalan di Kawasan Alun-alun

Redaksi Global News

Ditangkap di Banjarmasin, Pelaku Penculikan Istri TKI asal Sampang

Redaksi Global News

Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR Kritisi Menag

Redaksi Global News